Pembatasan Operasi Truk Barang di Tol Trans Jawa Diperpanjang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih di Tol Trans Jawa selama musim arus balik Lebaran 2019. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat jenderal Perhubungan Darat tertanggal 9 Juni 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi tersebut, waktu pembatasan operasional truk barang demi memperlancar arus balik Lebaran 2019 yang awalnya akan diberlakukan pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 sampai dengan 10 Juni pukul 24.00 diperpanjang sampai dengan 12 Juni pukul 24.00.

Dengan perpanjangan tersebut, Kementerian Perhubungan berharap kepada operator logistik dan pengusaha truk untuk tidak menggunakan Tol Trans Jawa, ruas Semarang sampai dengan Jakarta mulai 11 Juni pukul 00.00 sampai dengan 12 Juni pukul 24.00. 

Mereka berharap pengusaha dan operator truk bisa menggunakan jalan arteri di sepanjang Jalur Pantura Semarang-Cirebon-Indramayu, Karawang- Bekasi.


Budi ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Korlantas Mabes Polri.

"Dalam rapat kami hitung ternyata jumlah kendaraan yang mudik, baru 50 persen yang sudah kembali, makanya kami perpanjang supaya tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya Senin (10/6) pagi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman sementara itu mengatakan bahwa perpanjangan waktu pembatasan operasional truk di tol tersebut cukup merepotkan anggotanya.

Pasalnya, pembatasan dilakukan saat volume pengiriman barang tinggi. "Ya teman-teman pada mengeluh, karena di lain pihak volume juga tinggi," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2wJFyu7

June 10, 2019 at 01:52PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pembatasan Operasi Truk Barang di Tol Trans Jawa Diperpanjang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.