Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafrani mengatakan penolakan itu bisa dilakukan karena pemohon tidak mematuhi tata beracara, yakni tidak melengkapi berkas yang wajib diserahkan.
"Mungkin tidak pernah muncul hingga saat ini, ada salah satu bagian eksepsi yang kami mohonkan kepada mahkamah mengenai kelengkapan berkas," ujar Andi di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (25/6).
Andi menuturkan berkas permohonan merupakan hal yang wajib diserahkan oleh pemohon saat mendaftarkan gugatan ke MK.
Dalam sengketa pilpres, ia menyebut pemohon wajib menyediakan 12 rangkap berkas permohonan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4) Peraturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wapres.
Terkait persyaratan itu, Andi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak melengkapinya. Hal itu, kata dia, terlihat dari berkas Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3) yang diserahkan panitera kepada mahkamah.
"Kalau ini terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnyalah Mahkamah menolak permohonan ini. Jadi tidak usah masuk ke pokok perkara atau soal isu yang diperdebatkan dalam persidangan," ujarnya.
Terkait hal itu, Andi menegaskan pihaknya tetap meminta MK memberikan tanggapan. Ia tidak ingin ketentuan hukum acara yang telah diatur oleh MK justru ditabrak oleh Prabowo-Sandi.
"Nah, kami ingin memulai dari yang awal dulu tentang berkas. Apakah benar berkas tersebut mereka ajukan 12 rangkap dan kalau tidak benar sudah sepatutnya permohonan ini tidak pernah dianggap ada," ujar Andi.
"Karena apa? Tidak usah kita bicara soal lain-lain. Sejak awal saja mereka sudah tidak sesuai dengan hukum acara," ujarnya menambahkan.
Saksi dari kubu Prabowo-Sandi memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Andi menyampaikan pihaknya menduga saksi fakta Prabowo-Sandi memberikan kesaksian palsu. Jika dugaan itu terbukti, ia mengaku akan mempidanakan saksi tersebut.
Selain pihaknya, Andi menyebut masyarakat yang dirugikan atas kesaksian itu bisa membuat laporan serupa. Sebab, Andi menilai kesaksian palsu dalam persidangan masuk kategori pidana umum.
"Siapapun orang, bukan hanya kita di sini sebagai pihak kuasa hukum yang merasa dirugikan dengan keterangan saksi-saksi itu dapat membuat laporan ke polisi," ujar Andi.
Lebih dari itu, Andi menyampaikan pelaporan dilakukan usai mendengar penilaian MK atas keterangan seluruh saksi Prabowo-Sandi.
"Kalau memang benar ini dugaan yang disampaikan oleh para saksi-saksi pemohon mengandung kepalsuan maka ini sudah masuk ranah hukum publik," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)
https://ift.tt/2LiKwqj
June 26, 2019 at 03:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Persoalkan Berkas, Tim Jokowi Minta MK Tolak Gugatan Prabowo"
Posting Komentar