Proyek Reklamasi, KNTI Ungkit Kasus Sanusi dan Celah Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) angkat suara terkait proyek reklamasi di teluk utara Jakarta. Hal ini tak lepas dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

KNTI menyebut ada celah korupsi dalam proyek yang sudah dicanangkan sejak Presiden Soeharto. Proyek ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Bisa dikatakan Kepres ini sangat erat dengan proses korupsi," kata Ketua Harian KNTI Ahmad Martin di Jakarta Timur, (23/6).

Celah korupsi itu, kata Martin, terbukti ketika pada 2016. Saat itu Anggota DPRD DKI fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan Raperda Reklamasi.

Dalam vonis hakim, Sanusi dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaya. Suap dimaksudkan salah satunya agar DPRD DKI bisa menurunkan angka kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan Pemprov DKI menjadi 5 persen.

"Saya bisa katakan bahwa proyek reklamasi ini sangat erat dengan bagaimana proses korupsi yang sangat buruk. Erat dengan bagaimana pendekatan bisnis dengan pemerintah," ujarnya.

Atas dasar itu, proyek pulau-pulau reklamasi sudah sejak lama dicanangkan dengan pertimbangan kepentingan bisnis semata tanpa mempedulikan aspek lingkungan yang berpotensi sangat bisa rusak.

"Pertimbangan utamanya adalah kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan. Sehingga tidak lain tidak bukan ini adalah kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup," tuturnya.

Selain itu, Martin juga menyinggung kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan. Martin mengaku mendapat informasi bahwa Novel diserang karena penanganan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi.

"Ada informasi, salah satu penyidik KPK yang diserang itu terkait dengan korupsi di reklamasi. Banyak konspirasi terkait dengan korupsi lain yang bisa terjadi," ucap Martin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengamini proyek reklamasi hanya untuk kepentingan bisnis semata.

Tubagus menyebut dampak lingkungan dan sosial reklamasi yang dikhawatirkan masyarakat justru dijadikan pembenaran untuk proyek tersebut. Padahal reklamsi bukanlah solusi atas masalah ekologi yang terjadi di Jakarta.

"Banyak protes dari masyarakat sipil juga nelayan terhadap dampak sosial lingkungannya, padahal reklamasi tidak menjawab krisis di Jakarta. Baru kemudian setelah mendapat benturan lingkungan hidup dibawa seolah-seolah solusi persoalan lingkungan hidup," tutur Tubagus.

Sekadar diketahui, Anies Baswedan belum lama ini mengeluarkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi. Anies menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Pergub itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi. Sementara Pemprov DKI belum memiliki Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.

[Gambas:Video CNN] (dis/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LduOfV

June 24, 2019 at 02:28PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Proyek Reklamasi, KNTI Ungkit Kasus Sanusi dan Celah Korupsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.