Sejumlah kasus inses pernah terjadi di Indonesia. Tahun ini beberapa kasus menyeruak ke permukaan. Teranyar terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, di mana seorang kakak menikahi adiknya yang sudah hamil olehnya.
Sebelum di Bulukumba ini ada beberapa kasus inses lain. Pada Februari 2019, misalnya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung terungkap kasus pencabulan terhadap remaja perempuan AG (19) yang dilakukan seorang ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, ayah korban mengaku perbuatannya itu dilatarbelakangi kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas. Sedangkan, kakak dan adik korban mengaku perbuatannya itu dipicu tontonan pornografi.Pada Maret 2019, kasus inses juga terjadi di Pasaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya. Dari pengakuan korban, pencabulan sedarah itu terjadi selama tujuh tahun.
Pada Juli 2019, kasus inses kembali terungkap di Garut, Jawa Barat, antara seorang ayah dengan anak kandung. Sang anak bahkan melahirkan bayi hasil hubungan tersebut.
![]() |
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel membagi faktor penyebab kasus-kasus inses berdasarkan jenis hubungannya. Dalam hal hubungan inses antar saudara, dia menyebut itu bisa dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, ketiadaan kesempatan dan pasangan untuk menyalurkan hasrat seksual secara wajar.
"Menyalurkan secara wajar [artinya] heteroseksual, dewasa, dalam ikatan pernikahan, menurut saya merupakan faktor-faktor yang saling berkaitan menciptakan kondisi ideal bagi inses," kata Reza kapada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Kedua, menurut Reza, kerahasiaan hubungan sedarah yang membuat itu tidak diketahui oleh lingkungan sekitarnya.Ketiga, Reza berpendapat, hubungan sedarah itu juga dipicu oleh nilai-nilai yang diterapkan dalam sebuah keluarga.
"Sebetulnya berakar dari nilai-nilai keluarga juga," ujarnya.
Terkait dengan hubungan sedarah antara ayah dengan anak, dikatakan Reza, itu bisa terjadi karena, pertama, hambatan penyaluran hasrat seksual kepada istri.
![]() |
"Perasaan tidak tega [anak] terhadap ayah," ucapnya.
"Pengelabuhan bahwa seks merupakan ekspresi kasih sayang," imbuh Reza.
Sementara itu, psikolog dari Universitas Gadjah Mada Koentjoro mengatakan kasus inses bermula dari rasa nyaman yang tumbuh terlalu jauh di dalam lingkungan keluarga.
Dikatakan Koentjoro, itu bisa terjadi sejak kecil ketika keluarga membiasakan hubungan yang erat antara kakak dengan adik."Sehingga dari kondisi seperti itu membuat dia tidak bisa lepas dari kondisi itu, ada feeling secure," kata Koentjoro kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Dalam kasus hubungan sedarah antara kakak dan adik, dikatakan Koentjoro, orang tua seharusnya bisa memberikan pendidikan pengetahuan kepada anaknya tentang apa yang boleh dan tidak boleh.
![]() |
"Harus sudah mulai dipisah, enggak boleh (tidur bersama), mereka harus tahu ini boleh, ini enggak boleh, memberikan rasa sayang kepada adiknya itu boleh, tapi ada batasan," tuturnya.
Namun, itu berbeda dengan kasus hubungan sedarah antara orang tua dengan anaknya. Dalam kasus ini, menurutnya, ada faktor dari orang tua yang kurang bisa mengkontrol diri.
"Biasanya orang tua tidak bisa mengkontrol diri," ujarnya.
Rahasia
Koentjoro menyebut kasus hubungan sedarah tersebut biasanya tidak mudah untuk diketahui dan umumnya baru bisa terbongkar setelah sekian lama terjadi.
Pasalnya, kasus inses ini bagian ranah privat dan normatif yang tidak akan diumbar secara gamblang di lingkungan sekitar.
Ia berpendapat salah satu upaya pencegahan hubungan sedarah yang cukup efektif adalah dengan menggunakan aturan agama. Sebab, sambungnya, agama memang tidak memperbolehkan terjadinya hubungan sedarah tersebut.
![]() |
"Yang paling bisa melakukan [penerapan] aturan agama," ucapnya.
Lebih lanjut, Koentjoro menyampaikan upaya penanganan terhadap kasus hubungan sedarah tersebut adalah dengan melakukan konseling psikologis dan hukum.
Pasalnya, hukum di Indonesia memang melarang terjadinya hubungan sedarah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 8, diatur bahwa perkawinan dilarang terjadi antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau atas, garis keturunan menyamping, berhubungan semenda atau keluarga, dan sebagainya.Namun, kata Koentjoro, yang juga penting dalam proses penanganannya adalah pendampingan dari pihak keluarga atau orang terdekat lainnya. Ia menyebut pengucilan terhadap pihak yang melakuakan hubungan sedarah oleh lingkungan sekitar justru akan memperparah gejala itu.
"Ini justru jangan dikucilkan, semakin dikucilkan, semakin eksklusif, ada perasaan senasib sepenanggunggan. Justru mereka didekati, kemudian siapa orang yang paling didengar (oleh mereka) bisa memberikan pemahaman apa yang dilakukan mereka itu salah," kata Koentjoro.
(dis/arh)https://ift.tt/2XOD1hs
July 05, 2019 at 03:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fenomena Inses, Antara Kesempatan dan Ketidakberdayaan"
Posting Komentar