Hanya saja, demi melaksanakan hal tersebut, pemerintah harus memasukkan garam sebagai bagian dari barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Oleh karenanya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Jika garam masuk ke dalam kelompok barang kebutuhan pokok dan barang penting, maka pemerintah bisa intervensi di dalam stabilisasi harga garam nasional.
Di dalam pasal 6 beleid tersebut, pemerintah pusat bisa menetapkan harga acuan atau harga pembelian pemerintah pusat kepada barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mengendalikan ketersediaannya.Saat ini, di dalam perpres tersebut, barang-barang yang termasuk barang kebutuhan pokok terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Sementara itu, beberapa barang yang termasuk barang penting yakni, benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
"Jadi kami akan revisi Perpres tersebut sehingga bisa jadi barang penting, sehingga harga ecerannya itu bisa dibuat. Harga itu bisa di-peg, sehingga tidak bisa lagi harga itu di bawah dari harga yang kami tentukan nanti. Kalau itu terjadi saya pikir sudah akan bisa mengurangi masalah (harga)," jelas Luhut, Kamis (25/7).
Menurut dia, pengaturan harga ini seharusnya menjadi solusi terbaik, lantaran dampak garam tidak terlalu besar terhadap inflasi. Selain itu, ini juga dilakukan agar petani garam tidak dirugikan oleh permainan harga para perantara garam. Sebab, kadang pembeli suka memberikan standar tersendiri"Petani ini suka dipermainkan, karena dianggap kualitasnya jelek oleh buyer. Jadi kami pun akan memakai Sucofindo untuk menentukan kualitas garam tersebut. Bayangkan, kadang-kadang garam itu disebut kualitas 2 (kw 2) padahal kadar garamnya 97 persen," jelas dia.
Perbaiki Kualitas Garam
Selain mengatur harga garam, pemerintah disebutnya juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas garam agar petani bisa mendiversifikasi produknya menjadi bernilai tambah tinggi. Sebagai contoh, garam petani bisa diolah menjadi garam untuk perawatan tubuh (spa) atau garam demi usaha pengawetan ikan.
"Nanti tanggal 5 Agustus, kami mau lihat contohnya di Cirebon. Apa yang ada di Cirebon ini akan menjadi contoh di Madura. Nanti ITS dan Universitas Trunojoyo akan menjadi leader project-nya," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga akan memperbaiki infrastruktur produksi garam agar kualitasnya bisa mumpuni. Sehingga, garam petani bisa digunakan untuk kegiatan yang bernilai tambah.Beberapa infrastruktur yang bisa diperbaiki pemerintah, lanjut dia, misalnya adalah jalur air menuju petambak dan luasan geomembran minimal 100 hektare (ha) sesuai rekomendasi Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT).
"Jadi memang infrastruktur ini demi mengantisipasi keterbatasan lahan dan keberadaan geomembran," jelas dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)
https://ift.tt/2K3FziL
July 26, 2019 at 02:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah akan Atur Harga Eceran Terendah Garam"
Posting Komentar