UNHCR Akui Dana Terbatas untuk Tangani Pengungsi di Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan dana dalam menangani warga negara asing yang menjadi pengungsi maupun pencari suaka yang ada di Indonesia. Hal itu menanggapi sejumlah pengungsi dan pencari suaka yang terlantar di sejumlah wilayah Indonesia.

Perwakilan UNHCR di Indonesia, Thomas Vargas mengatakan pihaknya telah berupaya agar persoalan tersebut bisa terselesaikan.

"UNHCR dengan segala keterbatasan terus berusaha untuk menolong pengungsi yang ada di Indonesia," ujar Thomas di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (5/7).

Thomas membeberkan dana yang dimiliki oleh UNHCR selama ini hanya mampu untuk menolong sekitar 300 sampai 400 dari total sekitar 14 ribu pengungsi hingga pencari suaka yang tersebar di Indonesia.


Thomas berkata pihaknya menyadari pertolongan yang telah diberikan oleh UNHCR belum optimal. Pihaknya pun bekerja sama dengan sejumlah pihak organisasi, seperti Dompet Duafa, Palang Merah Indonesia, Yayasan Buddha Tzu Chi, CWS, IOM, hingga Yayasan Sayangi Tunas Cilik.

Selain penggalangan dana, Thomas mengklaim UNHCR juga terus melakukan advokasi di sejumlah negara. Salah satu advokasi yang dilakukan adalah agar negara lain bisa menerima pengungsi dari Indonesia.

Adapun hal lain yang dilakukan UNHCR, kata Thomas juga telah melakukan inisiatif kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk dengan pemerintah Indonesia agar pengungsi bisa bertukar keterampilan dengan masyarakat lokal.

"Sebenarnya solusi terbaik jika dimungkinkan suatu saat nanti untuk para pengungsi ini bisa kembali ke negaranya jika aman. Tetapi hal itu menjadi sangat mustahil di mana ketika peperangan terus berlanjut, persekusi terjadi, dan pelanggaran HAM terus terjadi di negaranya," ujarnya.

Warga negara Afghanistan pencari suaka ke Indonesia berniat tetap tinggal di trotoar Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sampai mereka benar-benar mendapatkan kepastian berlindung dari UNHCR. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Lebih dari itu, Thomas menuturkan terdapat 70 juta orang tersingkirkan secara paksa dari rumah atau negaranya karena berbagai hal, mulai dari perang, persekusi, hingga pelanggaran HAM berat. Banyak dari mereka yang tersingkir, kata Thomas, hanya membawa sebagian kecil harta yang dimiliki.

"Walaupun kami terus-terusan memberikan asistensi dan bantuan bagi mereka, tapi kami berpikir itu tidak bisa berkelanjutan. Walaupun komunitas internasional terus membantu, itu kita pikir tidak berkelanjutan," ujar Thomas.

"Karena kami pikir pengungsi harus bisa menolong diri mereka sendiri," ujarnya.

MoU Komnas HAM-UNHCR

Komnas HAM dan UNHCR menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam melindungi hak warga negara asing yang mengungsi di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan kerja sama dengan UNHCR berfokus pada pengungsi, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan, dan orang-orang yang berisiko kehilangan kewarganegaraan.

"Sekarang di dalam kerangka kerja sama yang baru ini Komnas HAM dan UNHCR bersepakat untuk melakukan suatu program bersama untuk menangani isu pengungsi," ujar Taufan di kantornya.

Taufan menuturkan kerja sama antara Komnas HAM dan UNHCR dilakukan dalam berbagai hal, misalnya melakukan kajian, pelatihan, hingga penanganan kasus.

Dari ketiga hal itu, kata dia, yang terpenting dalam kerja sama pihaknya dengan UNHCR adalah mendorong pemerintah Indonesia agar secara bertahap meningkatkan regulasi penanganan pengungsi sesuai standar HAM internasional, yakni terutama sejalan dengan Konvensi Internasional tentang Pengungsi.

"Indonesia belum menjadi negara peserta, belum meratifikasi konvensi itu. Tetapi secara bertahap-tahap sekarang sudah mulai diakomodasi beberapa prinsip dari konvensi internasional," ujarnya.

Pihak UNHCR memberikan penjelasan kepada pencari suaka asal Afghanistan dan Somalia yang tinggal di depan Menara Rafindo, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Terkait dengan peningkatan kualitas penanganan pengungsi, ia mencontohkan Indonesia sudah tidak lagi langsung memulangkan pengungsi atau pencari suaka ke negara asalnya. Tak hanya itu, Indonesia sudah mulai mengakomodasi hak anak-anak pengungsi.

Dalam kesempatan itu, Taufan juga mengundang UNHCR dalam festival HAM yang akan diselenggarakan di Jember pada Oktober 2019. Undangan kepada UNHCR, kata dia, dilakukan lantaran acara itu dihadiri ratusan kepala daerah.

Selama ini, ia menyebut penanganan pengungsi di daerah belum memenuhi standar yang ada. Padahal, kata dia, ada peraturan yang harus dipatuhi dalam menangani pengungsi.

"Harapannya di situ menjadi satu kesempatan juga buat UNHCR untuk memberikan ide-ide dan informasi kepada kepala daerah kita. Supaya juga kepala daerah kita semakin peduli dengan hak-hak pengungsi yang sebagian ada di daerah mereka," ujar Taufan.

Sementara itu, Thomas menyampaikan Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam hal kemanusiaan, yakni menerima pengungsi dari luar negeri. Meski Indonesia belum menandatangani konvensi, Thomas menyebut Indonesia telah memiliki kerangka hukum untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia, yakni Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Perpres itu, kata dia, sudah menjadi dasar yang kuat untuk memberi perlindungan bagi pengungsi. Namun, ia menyampaikan masih ada tantangan yang di hadapi dalam implementasi peraturan tersebut.

"Mengenai kerangka hukum nasional ini sebenarnya telah menjadi model di wilayah Asia Tenggara ini. Dan kami sangat bahagia untuk memperbaharui nota kesepahaman kita dengan Komnas HAM untuk melindungi hak-hak pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan," ujarnya.


[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JrPBtO

July 06, 2019 at 03:01PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UNHCR Akui Dana Terbatas untuk Tangani Pengungsi di Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.