EKOPEDIA
tmy, CNN Indonesia | Minggu, 22/09/2019 08:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah berencana menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengganti dengan aturan baru. Alasannya, pengusaha seringkali mengeluh bahwa IMB menjadi penghambat investasi.
Apa itu IMB? Bagaimana memperolehnya?
(lav)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2Qm2axu
September 22, 2019 at 03:20PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Imigrasi Belum Terima Surat Pencegahan Bachtiar Nasir
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kem… Read More...
Wiranto soal Eggi Tersangka: Melanggar Ya Dihukum, TitikJakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) W… Read More...
Coba Masuk Bawaslu, Emak-emak Massa Aksi Dorong Kawat Berduri
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa aksi Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan Kebenaran (GERAK) mendat… Read More...
Jokowi Guyur THR PNS, Anggota TNI dan Polri Setara Gaji April
Jakarta, CNN Indonesia -- Jokowi resmi menerbitkan aturan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (… Read More...
Sofyan Basir Ajukan Praperadilan di PN JakselJakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama nonaktif Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir … Read More...
0 Response to "Pengertian dan Syarat Mengantongi IMB"
Posting Komentar