Tersangka Rasialisme Akui Umpatan ke Mahasiswa Papua Spontan

Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, SA, dicecar penyidik dalam serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, hingga Selasa (3/9) dini hari.

SA diperiksa lantaran diduga melakukan makian bernada rasialisme dengan penyebutan binatang ke arah penghuni asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 18 Agustus silam.

Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela menyebut kliennya telah mengakui perbuatan di hadapan penyidik.

"SA mengakui bahwa ada ucapan (rasial) itu keluar," kata Ari, usai mendampingi SA, Selasa (3/9) dini hari.

Namun demikian, Ari menegaskan SA sebenarnya tak bermaksud menghina, merendahkan, mendiskriminasi ras ataupun etnis para penghuni asrama.

"Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras tidak seperti itu," kata dia.

Ari mengatakan umpatan semacam itu lazim dilontarkan di Surabaya.

"Jadi kayak orang Surabaya kalau misuh (mengumpat) seperti apa sih. Spontan, kalau kita marah kan kebun binatang keluarkan ya seperti itulah," kata dia.


Merasa diperlakukan tak adil

Dalam kesempatan itu, Ari justru merasa kliennya tak diperlakukan adil oleh polisi. Dalam video yang beredar, kata dia, bukan hanya SA yang mengatakan makian rasialisme ke arah mahasiswa Papua.

"Banyak (yang memaki). Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban," ujar Ari.

Menurutnya, suasana yang ditampilkan dalam video tersebut memang sudah sangat kacau dan tak terkendali. Ia pun mengaku heran mengapa hanya kliennya yang diidentifikasi.

Tak berhenti di situ, Ari juga mempertanyakan tindakan kepolisian yang tak memanggil si pembuat dan penyebar video tersebut. Menurut Ari, pembuat dan penyebar video juga perlu ditindak secara hukum.

"Harusnya juga berimbang dong. Dari pihak sini yang diperiksa. Kemudian dari pihak si pembuat video," kata dia,

Atas perbuatannya, SA disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2zMnC3n

September 03, 2019 at 02:49PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Rasialisme Akui Umpatan ke Mahasiswa Papua Spontan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.