
Ekopedia
tmy, CNN Indonesia | Minggu, 21/06/2020 08:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --Pandemi virus corona membuat bisnis di seluruh dunia kesulitan, tak sedikit yang terpaksa gulung tikar. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 12 April 2020, 1.506.713 pekerja formal dan informal terdampak virus corona.
Sementara, Kadin mencatat per 17 Juni 2018 ada 6,4 juta pekerja yang dirumahkan dan mendapat PHK. Lantas, bagaimana aturan PHK pekerja di tengah pandemi corona?
(age)https://ift.tt/2Ni7iy4
June 21, 2020 at 08:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan PHK dan Upah Pekerja di Tengah Pandemi Corona"
Posting Komentar