Aturan PHK dan Upah Pekerja di Tengah Pandemi Corona

Ekopedia

tmy, CNN Indonesia | Minggu, 21/06/2020 08:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Pandemi virus corona membuat bisnis di seluruh dunia kesulitan, tak sedikit yang terpaksa gulung tikar. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, per 12 April 2020, 1.506.713 pekerja formal dan informal terdampak virus corona.

Sementara, Kadin mencatat per 17 Juni 2018 ada 6,4 juta pekerja yang dirumahkan dan mendapat PHK. Lantas, bagaimana aturan PHK pekerja di tengah pandemi corona?

(age)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ni7iy4

June 21, 2020 at 08:03AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan PHK dan Upah Pekerja di Tengah Pandemi Corona"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.