Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Peserta program Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja yang dimaksud, yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan dan pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja. Golongan pekerja meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMN, dan pekerja badan usaha milik swasta.
Seluruh golongan pekerja didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera atau badan yang mengelola iuran peserta. Sementara itu, pekerja mandiri mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah resmi terdaftar, peserta akan memiliki rekening individu untuk menempatkan saldo simpanan peserta dan peserta akan menyetor simpanan secara berkala.
Kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Tapera sendiri menjadi iuran ketiga yang digagas pemerintah setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua iuran terakhir ini juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.
(jal/sfr)https://ift.tt/3cqcQAY
June 03, 2020 at 08:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Besaran Iuran Tapera, Tabungan Perumahan untuk Pekerja"
Posting Komentar