Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Dedie Tri Hariyadi membantah rumor bahwa pengembalian fee atau imbalan proyek oleh anggota DPRD Batam membuat proses hukum terhenti.
"Bisa saya pastikan bahwa rumor itu tidak benar. Kami sangat serius menangani kasus ini dan penyidikan masih terus berjalan. Hanya saja kondisi pandemi saat ini membuat kami lebih berhati-hati," kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Batam, Rabu (17/6).
"Dan kami masih terus mendalami siapa pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Dedie.
Hal ini dikatakan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tahun anggaran 2017-2019, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendar Yusuf Permana, menjelaskan dalam kasus ini ada 3 jenis kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara yang diusut pihaknya.
Yakni, pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan media, kegiatan pertemuan pimpinan DRPD dengan masyarakat, dan kegiatan pertemuan pimpinan DPRD dengan organisasi kemasyarakatan seperti paguyuban dan lainnya.
"Dalam pertemuan itu kan ada makan minumnya. Nah, kegiatan itulah yang kami sorot telah menimbulkan kerugian negaranya," tutur Hendar.
Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
|
Hendar mengungkapkan Kamaluddin mengembalikan uang fee atau imbalan atas pekerjaan pengadaan konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam sebesar Rp9,8 juta kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"MK (Muhammad Kamaluddin) dulunya adalah wiraswasta yang dipinjam perusahaannya. Sekarang yang bersangkutan menjadi anggota dewan," kata dia.
Selain Kamaluddin, Hendar menyebut ada 11 saksi lain juga mengembalikan uang yang didapat dari proyek itu. Yakni, saksi RG selaku rekanan atau penyedia mengembalikan Rp9,8 juta dan Rp22 juta; LR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar Rp10 juta.
Selain itu, RFS sebagai PPTK sebesar Rp16 juta; TRJ yang merupakan rekanan senilai Rp3 juta; DRTS yang juga merupakan pihak rekanan sebesar Rp8,4 juta; MRL selaku PPTK Rp15 juta; AWN sebagai rekanan Rp3,7 juta, RRD sebagai penyedia Rp14 juta; dan TF sebagai PPK sebesar Rp41 juta.
"Total pengembalian yang telah kami terima seluruhnya yakni Rp160.072.000," kata Hendar.
Dedie menimpali bahwa hingga saat ini masih terdapat saksi-saksi lain yang enggan mengembalikan uang tersebut.
"Yang masih belum mau mengembalikan ada. Kita tunggu iktikad baiknya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Kamaluddin menjelaskan dirinya belum menjadi anggota dewan saat proyek pengadaan konsumsi pimpinan DPRD tahun anggaran 2017-2018 dilaksanakan.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
Namun, ia mengakui kala itu menjabat direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang kuliner, yakni PT Wisata Bhakti Madani. Perusahaan ini, kata dia, dipakai oleh rekannya yang saat ini sudah meninggal untuk mendapatkan proyek di Sekretariat Dewan.
"Salah satu komisaris almarhum. Beliaulah yang pakai badan hukum untuk dapat kerjaan konsumsi di Sekwan," kata Kamaluddin.
"Karena saya Dirutnya, saya yang tanda tangan, tapi teknis semua [Komisaris]. Di tengah perjanan, beliau meninggal. Karena sudah kontrak, ya saya teruskan persentase 30 persen pekerjaan," lanjutnya.
Terkait pengembalian fee, Kamaluddin mengaku menghitung sendiri yang didapat pihaknya dari proyek itu.
"Daripada saya salah memberikan kesaksian, maka saya minta dihitung fee yang selama ini diperoleh. Jumlah fee Rp9.700.000 maka saya kembalikan," tuturnya.
"Karena selain saya bukan pelaksana hanya tanda tangan karena dirut dan yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Demikian," tandas dia.
(dek/arh)https://ift.tt/2N9ztzj
June 19, 2020 at 08:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Batam Cari Tersangka Meski Dewan Kembalikan Fee Proyek"
Posting Komentar