Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk membantu buronan Djoko Tjandra bepergian di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (27/7) kemarin.
Jika merujuk pada jeratan pasal yang dikenakan pada perwira tinggi (Pati) Polri itu, maka dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal itu di luar dari sanksi dari institusi yang akan ditentukan dalam sidang etik dirinya.
Pertama, Prasetijo disangkakan melanggar ketentuan dalam membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP. Terkait pasal ini, kata Listyo, pihaknya menemukan barang bukti berupa surat jalan hingga surat pemeriksaan bebas Covid-19.
"Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," ujarnya.
Kemudian, dalam konstruksi Pasal 426 KUHP, dia disangkakan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, dalam perkara ini adalah DJoko Tjandra.
Konstruksi pasal berikutnya yang dijeratkan Bareskrim Polri ialah pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, yakni Prasetijo dituduhkan telah menghalangi penyidikan.
Listyo menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti mengungkap kasus tersebut hanya dengan menetapkan Prasetijo sebagai tersangka. Dia pun membuka kemungkinan terhadap dijeratnya tersangka lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra selama ini.
"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," tambah dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat jalan tersebut.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, salah satu pihak yang turut diperiksa oleh Bareskrim adalah pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sampai saat ini belum terbuka jelas motif Brigjen Prasetijo membantu buronan Djoko Tjandra. Namun Polri bakal mengusut dugaan aliran dana untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra selama berstatus buron.
Dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan institusi Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan itu.
"Terkait aliran dana kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana, menyasar kepada siapa saja akan dijelaskan selanjutnya," jelas Jenderal berbintang tiga itu.
Kasus Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Atas hal ini, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya selaku Kakorwas Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
(mjo/wis)https://ift.tt/2Eia2dA
July 28, 2020 at 08:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Tersangka"
Posting Komentar