Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai Peraturan Presiden No. 73 tahun 2020 yang baru terbit mengandung unsur politis. Hal ini menurutnya tak lepas dari faktor figur Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
"Kalau enggak ada muatan politisnya, kenapa harus dihilangkan dan bikin gaduh?" kata Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com Minggu (19/7).
Menurut Fahmi, Perpres No. 73 tahun 2020 tidak harus membuat BIN jadi langsung di bawah presiden atau lepas dari koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Akan tetapi, karena Kepala BIN saat ini dijabat oleh Budi Gunawan, maka bisa langsung dibawahi Presiden Jokowi tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Figur BG menjadi penting.
"Jadi selama Pak BG, kira-kira BIN tidak wajib berkoordinasi dengan Polhukam. Dia sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen di mana Presiden adalah single client BIN dan BIN direct access ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya," kata Fahmi.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Pasal 4 perpres tersebut tidak lagi mencantumkan BIN di bawah Kemenko Polhukam secara tersurat atau gamblang.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Fahmi mengamini bahwa Pasal 4 Perpres No. 73 tahun 2020 yang baru terbit tidak menuliskan BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam secara gamblang atau tersurat. Namun, dia mengingatkan bahwa di Pasal 4 butir j juga tertulis, "Instansi lain yang dianggap perlu."
Instansi lain yang dimaksud itu contohnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Instansi itu di bawah koordinasi Kemenko Polhukam tapi tidak disebut secara gamblang dalam Perpres No. 73 tahun 2020 Pasal 4 seperti BIN.
"BNPT, Bakamla, BSSN juga tidak disebut. Jadi, pasal itu lentur. Tapi itu enggak bisa dimaknai bahwa BIN kemudian tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam," kata Fahmi.
Dengan demikian, jika Kepala BIN selanjutnya tidak lagi dijabat Budi Gunawan, ada kemungkinan BIN akan kembali berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Tidak langsung dibawahi oleh Presiden.
Presiden pun tak perlu menerbitkan perpres baru, karena Pasal 4 Perpres No. 73 tahun 2020 bisa menjadi landasan hukum BIN berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Terutama Pasal 4 butir j yang berbunyi, "Instansi lain yang dianggap perlu."
"Selama Pak BG memimpin, dia akan mampu direct access ke presiden. Dan jika suatu saat BG diganti, perpres itu juga bisa mengantisipasinya dengan memperkuat lagi koordinasi di bawah kemenkopolhukam melalui penggunaan pasal 4 huruf j tadi," ucapnya.
Pada 2019 lalu, Budi Gunawan juga menjembatani pertemuan antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang baru saja terlibat perseteruan sengit di Pilpres 2019.Diketahui, Jenderal Polisi Purnawirawan Budi Gunawan merupakan sosok yang cenderung dekat dengan PDIP. Dia pernah menjadi ajudan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Fahmi melanjutkan bahwa Perpres No. 73 tahun 2020 yang baru terbit tidak akan mengubah kewenangan BIN sebagai lembaga karena sudah diatur dalam UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Perpres No. 73 tahun 2020, lanjut Fahmi, hanya bisa membuat BIN memberikan informasi langsung kepada presiden sebelum diberikan kepada kementerian/lembaga lain.
"Dengan mekanisme koordinasi polhukam, ada kemungkinan informasi BIN diakses pihak lain. Dengan Perpres karet itu, informasinya akan bisa dijamin dapat diakses lebih dulu oleh presiden baru didistribusikan ke kementerian/lembaga lain sesuai urgensi dan kebutuhan presiden," ujarnya.
Deputi VII BIN Wawan Purwanto menampik anggapan ada unsur politis di balik keputusan BIN berada di bawah langsung presiden. Dia mengatakan bahwa hal itu lebih berkenaan dengan dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di Indonesia dan dunia.
"Dinamika ipoleksosbudhankam di dalam mau pun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier," kata Wawan saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Wawan mengatakan bahwa dinamika Indonesia dan dunia saat ini membuat Presiden perlu mendapat informasi langsung dari BIN. Pada Perpres No. 43 tahun 2015 pun mengatur demikian, bahwa BIN langsung dibawahi presiden.
"Kini dinamika makin berat maka kembali ke Presiden," kata Wawan.
(bmw/sur)https://ift.tt/3eGPc49
July 20, 2020 at 09:18AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat Nilai Perpres BIN di Bawah Presiden Politis"
Posting Komentar