Veronica Koman, pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia mendadak viral karena diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773,87 juta dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Alasannya, Veronica selaku penerima beasiswa dari negara tidak pernah kembali ke Indonesia usai menjalankan masa studi pendidikan master di Australia sesuai perjanjian beasiswa tersebut.
Veronica menduga tindakan pemerintah melalui LPDP merupakan 'jegalan' terhadap dirinya agar berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua. Dugaan itu muncul karena ia mengaku sempat menjadi korban kriminalisasi pemerintah atas sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah ia lakukan.
"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua. Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang diberikan kepada saya pada September 2016," ungkap Veronica, dikutip Kamis (13/8).
Lebih lanjut, Veronica mengklaim sudah menjalankan perjanjian beasiswa untuk kembali ke Tanah Air pada 2018 setelah lulus dari program Master of Laws di Australian National University. Ia kembali untuk melanjutkan advokasi HAM di Jayapura, Papua.
Ia juga mengklaim pernah kembali pada Maret 2019 usai berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadakan di Swiss dan kembali ke Indonesia. Lalu, ia kembali lagi untuk memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua, pada Mei 2019.
Atas berbagai hal ini, ia meminta pemerintah melihat kembali jejak kepulangannya ke dalam negeri usai menuntaskan masa studi di Negeri Kangguru.
"Saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tegas dia.
Kendati begitu, Manajemen LPDP membantah klaim Veronica. Menurut informasi dan sistem LPDP, Veronica memang sempat kembali ke Indonesia pada 2018, namun setelah itu terbang lagi ke Australia dan berstatus belum lulus dari masa studi.
"Sehingga kepulangan VKL (Veronica Koman Liau) ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," jelas manajemen LPDP.
Selanjutnya, LPDP menemukan informasi bahwa Veronica sudah lulus per Juli 2019, namun baru melaporkan kelulusannya ke aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019. Itu pun belum disampaikan secara lengkap.
"Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tutur LPDP.
Atas hal itu, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773,87 juta kepada Veronica pada 24 Oktober 2019. Lalu, Surat Penagihan Pertama diterbitkan pada 22 November 2019.
Dari surat sanksi dan penagihan tersebut, LPDP menyatakan Veronica menyetujui dengan pengajuan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020. Cicilan pertama dibayarkan dan sampai ke kas negara sebesar Rp64,5 juta pada April 2020.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata LPDP.
Di sisi lain, LPDP menyatakan pengenaan sanksi tagihan pengembalian dana beasiswa sejatinya tidak hanya diberikan kepada Veronica dan tidak bertujuan menekan seperti yang diduga oleh Veronica.
LPDP menyatakan peringatan sanksi pengembalian dana karena penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia setidaknya sudah menyasar ke 60 alumni per Agustus 2020. Dari jumlah itu, 51 alumni dalam proses pengenaan sanksi. Sementara, empat alumni lainnya masuk dalam tahapan penagihan, termasuk kasus Veronica.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," tekan LPDP.
Secara total, LPDP mencatat sudah memberikan beasiswa kepada 24.926 orang penerima beasiswa LPDP. Dari jumlah itu, sekitar 11.519 orang sudah menjadi alumni.
(uli/bir)https://ift.tt/341ayaC
August 13, 2020 at 08:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPDP Buka-bukaan soal Tagihan Rp773 Juta ke Veronica Koman"
Posting Komentar