Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengizinkan masyarakat melaksanakan mudik lokal antarkabupaten atau kota di wilayahnya. Izin diberikan lewat surat edaran tentang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk kegiatan mudik lokal antar kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya, Selasa (4/5), dikutip Antara.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu, moda transportasi, baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.
Selain itu, juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Hal ini mengikuti surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menegaskan kegiatan mudik antarprovinsi sesuai perintah Gubernur NTB dan kebijakan pemerintah pusat ditiadakan. Namun, untuk mudik yang dilakukan antarkabupaten atau kota diizinkan.
"Kita ambil contoh seperti Surabaya ke Madura itu boleh karena masih dalam satu wilayah, demikian ketika masyarakat di Pulau Lombok ingin menyeberang ke Pulau Sumbawa itu boleh. Yang enggak boleh itu antar provinsi," ujar Gita.
Menurut Gita, meski mudik lokal dalam daerah boleh dilakukan, namun masyarakat diminta tidak boleh kendor menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia ingin semua pihak ikut mencegah penyebaran virus corona.
"Tetap prokes yang paling utama," katanya.
Sementara itu, Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum memastikan seluruh armada baik darat dan laut di dalam wilayah NTB yang melayani pemudik akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Untuk mendukung mudik dalam daerah ini nanti ada pos-pos yang di bangun oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk melakukan pengetatan kepada pengendara yang tidak taat dengan prokes," ujarnya.
Junaidi mengaku sudah mengingatkan kepada para perusahaan dan pemilik transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ia memastikan moda transportasi yang tak menerapkan protokol kesehatan tak diizinkan berangkat.
"Jadi enggak bisa jalan kalau prokesnya tidak dijalankan dengan baik," katanya.
Pemerintah telah melarang aktivitas mudik lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga mengetatkan mobilitas warga sepekan sebelum dan sesudah larangan mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ingin mudik lokal juga dilarang untuk mencegah penyebaran virus corona. Ia meminta masyarakat di dalam satuan wilayah aglomerasi tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar daerah dan kota terdekat.
Doni berharap masyarakat dapat patuh tidak mudik lokal serta pulang kampung sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona di tengah keluarga.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni dalam acara daring yang disiarkan lewat Kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5) sore.
(Antara/fra)https://ift.tt/33j58pT
May 04, 2021 at 08:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur NTB Izinkan Mudik Lokal Antar-Kabupaten dan Kota"
Posting Komentar