Sidang Rizieq RS Ummi: Dicap Bohong, Mer-C Tak Boleh Tes Swab

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah ahli. Mereka di antaranya lain pakar hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah; Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI)Tri Yunis Miko Wahyono; hingga ahli bahasa Andika Dutha Bachari.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa itu mengungkap sejumlah hal, mulai seseorang yang mengaku sehat namun sakit dan dipublikasikan secara meluas termasuk kategori berbohong hingga organisasi Mer-C tak berhak melakukan tes swab.


Pasien Covid Keluar RS Berbahaya

Tri Yunis Miko Wahyono menyatakan pasien yang belum menunjukkan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR tak boleh keluar ataupun kabur dari rumah sakit. Pasalnya, tindakan tersebut justru akan sangat membahayakan upaya penanggulangan Covid-19.

"Pasien yang masih belum dinyatakan negatif dalam swab-nya, tak boleh kontak dengan orang lain. Kalau dia keluar dari RS, berarti dia kontak dan menularkan kepada orang lain. Dari sisi penanggulangan wabah sangat berbahaya," kata Tri.

Tri juga menyatakan pasien dan pengelola rumah sakit tak boleh bekerja sama untuk menutupi hasil tes swab PCR. Menurutnya, apapun hasil tes swab PCR Covid-29 harus dijelaskan dan diketahui oleh pihak yang berwenang.

Mer-C Tak Berhak Lakukan Tes Swab

Tri menyebut organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, Mer-c tak berhak melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Tri soal kewenangan Mer-C yang sempat melakukan tes swab terhadap Rizieq.

"Mer-C itu organisasi, berhak enggak melakukan swab tes?" tanya hakim.

"Kalau organisasi, tidak," jawab Tri.

Mengaku Sehat Tapi Sakit Termasuk Bohong

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan seseorang yang mengaku sehat namun ternyata sakit dan dipublikasikan secara meluas termasuk kategori berbohong.

"Itu berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai fakta. Bisa saja untuk tujuan rekayasa, ada yang ditutupi, atau disembunyikan. Kalau itu yang terjadi, kategorinya bohong," kata Trubus.

Trubus menjelaskan berbohong kepada publik sudah masuk dalam pelanggaran hukum. "Nah, itu ada pidananya," ujar Trubus.

Ahli dari Satgas Covid-19 Kota Bogor Diprotes

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro melayangkan protes kepada majelis hakim terkait kehadiran epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko sebagai ahli dari jaksa.

Pihaknya menilai Tri tak layak menjadi ahli yang dihadirkan dalam sidang karena turut menjabat anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ahli ini adalah masih anggota Satgas Penanganan Covid Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya Satgas [Bogor], dan dia juga bagian dari Satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tak akan ajukan pertanyaan," kata Sugito

Tak hanya itu, Sugito juga meragukan independensi dari Tri bila dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sehingga, ia menegaskan pihaknya tak akan mengajukan pertanyaan kepada ahli dalam sidang.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3eQUkF2

May 06, 2021 at 07:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Rizieq RS Ummi: Dicap Bohong, Mer-C Tak Boleh Tes Swab"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.