
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Dasco, aturan tersebut akan mendorong kinerja PNS lebih terarah.
Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"Tidak bisa dipungkiri ASN menjadi pilar yang penting dalam pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakannya, memang agar lebih terarah dibikinkan aturan," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (15/9).
Tak hanya aturan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan, politikus Partai Gerindra itu berharap pemerintah juga membuat aturan penghargaan bagi PNS berdedikasi tinggi.
"Saya usul kalau ada aturan, kalau keadaan negara sudah memungkinkan juga dikasih penghargaan kepada ASN yang rajin dan menjalankan tugas," tuturnya.
Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam pemilu bisa diberhentikan.
Sanksi pemberhentian merupakan sanksi berat yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan soal netralitas dan disiplin.
Sanksi berat juga bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Hal itu diatur dalam pasal pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
(dmi/ptj)https://ift.tt/3kaL6XY
September 16, 2021 at 12:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sebut Aturan Disiplin Kerja Agar PNS Lebih Terarah"
Posting Komentar