Kejagung Periksa 22 Orang Saksi Terkait Kasus Asabri

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa 22 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana keuangan dan investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Sejumlah saksi diperiksa mayoritas merupakan pejabat di Manajer Investasi (MI).

"Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).

Leonard menekankan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan mega korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan asuransi pelat merah itu.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tandasnya.

Sejumlah saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT. Victoria Management Investasi berinisial JMF dan direktur lain yang berinisial AAS di perusahaan itu. Selain itu, penyidik juga memeriksa Sales PT. Pool Advista Sekuritas berinisial IKH dan DR selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia.

Leonard mengatakan, JMF dan AAS diperiksa berkaitan dengan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka baru di kasus rasuah itu, Teddy Tjokrosaputro.

Lalu, Sales PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia berinisial J, kemudian S selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia, dan AS selaku Sales PT. Valbury Sekuritas Indonesia.

Saksi lain yang turut diperiksa, ialah HT selaku Komisaris PT. Mahkota Properti Indo Senayan, lalu Kepala Bidang Aset Tetap pada Divisi Pengembangan Usaha PT. Asabri berinisial IK dan JIH selaku Dirut PT. Korea Investment and Sekuritas.

Kemudian, AK selaku Direktur Erdikha Sekuritas, LIG selaku Tim Terdakwa Heru Hidayat, dan SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas.

Berikutnya, AWK selaku Direktur PT. Indo Premier Sekuritas, S selaku Capital Market Service Head PT. Bank Mega, Tbk, dan AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas.

Selanjutnya, HMTM selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asabri periode 2018-2019, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan FSP selaku Dirut PT. Recapital Aset Management.

Terakhir ialah A selaku Bank Mandiri Custody, lalu Direktur Utama PT. Millenium Capital berinisial AWA, dan F selaku Direktur PT. Millenium Capital Management.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.

(mjo/ptj)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3nshoQq

September 15, 2021 at 12:52AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kejagung Periksa 22 Orang Saksi Terkait Kasus Asabri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.