
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I , Victor Teguh Prihartono terkait insiden kebakaran yang terjadi tengah pekan lalu.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (14/9) kemarin di Polda Metro Jaya, penyidik menggali keterangan ihwal tugas dan peran Victor selaku Kalapas.
"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (15/9).
Selain Victor, penyidik turut memeriksa enam pejabat lainnya. Yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
"Semuanya kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana," ucap Tubagus.
Tubagus menuturkan selain tujuh pejabat tersebut, penyidik juga turut memeriksa dua warga binaan Lapas Klas I Tangerang. Ia mengatakan jumlah saksi yang akan diperiksa bisa terus bertambah, tergantung kebutuhan dari penyidik.
"Masalah penambahan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan juga beberapa saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan," tuturnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan ada beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Namun, Rusdi tak mengungkap siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka, sebab tim penyidik masih terus bekerja.
"Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potential suspect (tersangka)," kata Rusdi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9).
Sementara itu, untuk pelanggaran Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa masih terus didalami oleh penyidik.
"Apabila dipersangkakan pada pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
(dis/kid)https://ift.tt/2XogNVo
September 16, 2021 at 04:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemeriksaan Kalapas Tangerang soal Kebakaran: Ditanya Peran"
Posting Komentar