Pengamat: Jika Merujuk UU, Panglima TNI Baru Harusnya Dari AL

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto seharusnya berasal dari kalangan TNI Angkatan Laut. Dia merujuk pada UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut pasal 13 ayat 4 disebutkan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Saat ini Panglima TNI dijabat Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara. Sebelumnya, dijabat oleh Gatot Nurmantyo yang berasal dari Angkatan Darat dan Moeldoko yang juga berasal dari AD.


"Jadi kalau pergantian panglima TNI terjadi pada saat ini maka bila pola rotasi dilakukan sepantasnya posisi panglima TNI dijabat oleh Angkatan Laut," kata Al Araf diskusi Pergantian Panglima TNI dan Transformasi TNI, Kamis (9/9).

Menurut Al Araf, pergantian TNI memang seharusnya dilakukan secara bergantian. Hal itu dimaksudkan agar menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada kekuatan solidaritas TNI.

"Supaya tidak ada kecemburuan, supaya tidak ada keretakan dalam tubuh TNI kalau kemudian panglima TNI-nya didominasi oleh salah satu angkatan," ucapnya.

Al Araf juga berkata pergantian panglima TNI harus jadi momentum untuk mendorong kembali agenda reformasi dan transformasi TNI. Ia mengatakan, selain mengacu pada UU tersebut, pendekatan pemilihan calon panglima TNI juga harus substantif.

"Kalau pendekatan substantif ini dilakukan maka panglima TNI/presiden membutuhkan input yang cukup banyak dari lembaga lembaga," kata dia.

Lembaga negara dimaksud oleh Al Araf seperti Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengetahui komitmen calon mengenai HAM dan pemberantasan korupsi dan ICW untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, muncul beberapa nama yang disebut-sebut berpotensi menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Beberapa nama itu di antaranya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Jika merujuk pada UU TNI sebagaimana telah disampaikan Al Araf, maka nama terkuat sebagai calon panglima TNI adalah Yudo Margono. Namun, saat ini nama Andika Perkasa lebih populer.

Andika mendapat dukungan dari beberapa anggota Komisi I DPR seperti Effendi Simbolon, dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dan Fraksi Demokrat, Syarief Hasan.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3jVHDfH

September 10, 2021 at 01:00AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengamat: Jika Merujuk UU, Panglima TNI Baru Harusnya Dari AL"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.