
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penolakan terhadap laporan yang diajukan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), RT dan EO.
Diketahui, RT dan EO lewat kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan belum diterima lantaran laporan terkait pelecehan seksual masih berproses.
"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (10/9).
Yusir menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap terlapor harus selesai lebih dulu. Setelah itu terlapor bau bisa melaporkan perkara lainnya.
"Kalau memang nanti misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah ya berarti laporan itu, kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena sudah bersalah," tuturnya.
"Masih penyelidikan dan penyidikan masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," imbuh Yusri.
Sebelumnya, terlapor dalam kasus dugaan pelecehan dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), RT dan EO melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial.
Kuasa hukum RT dan EO, Denny Hariatna mengatakan dalam penyampaian laporan itu pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa tangkapan layar.
"Akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini yang kerugian nyata dialami oleh klien kami," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Namun, Denny menyebut laporan pihaknya belum diterima Polda Metro Jaya. "Belum diterima (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang diverifikasi, sedang dianalisis," ujarnya.
https://ift.tt/3ldSelJ
September 11, 2021 at 03:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Beri Alasan Tolak Laporan Terduga Pelaku Pelecehan KPI"
Posting Komentar