Hal itu diungkapkan JPU, Sri Rahayu setelah menghadiri sidang perdana kasus prostitusi online, Senin (25/3). Sidang menghadirkan dua terdakwa yakni muncikari atas nama Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
"Iya tentu (Rian) akan kami hadirkan," kata Sri Rahayu di ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (25/3).
Rian diduga sebagai penyewa jasa layanan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla. Rian yang diketahui sebagai pengusaha tambang asal Lumajang, Jawa Timur disebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp80 juta dan Rp25 juta untuk mengencani dua artis tersebut.
Tak hanya Rian, Sri juga mengatakan bahwa pihaknya juga memanggil sejumlah pelanggan lain yang juga diduga pernah menggunakan jasa prostitusi online artis, melalui kedua muncikari tersebut. Namun Sri enggan membeberkan jumlah pasti berapa pria pelanggan yang pernah memesan layanan seks komersial tersebut melalui Endang dan Tentri.
"Ada yang domisili Surabaya. Ada juga yang Jakarta," ujar Sri.
Pastinya, kata dia, pada sidang berikutnya JPU akan memanggil lima orang saksi fakta yang berkaitan dengan kasus prostitusi online artis dan model ini. Sri mengatakan sidang pemeriksaan saksi itu akan berjalan tertutup, awak media juga tak diperkenankan meliput suasana persidangan di dalam ruangan.
"Saya lupa siapa saja. Tapi sidangnya tertutup ya," kata dia.
Selain saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan saksi ahli demi membuktikan keabsahan dakwaan yang diberikan. Saksi ahli akan dihadirkan usai seluruh saksi fakta memberikan keterangannya. Sri mengaku belum dapat menyebut berapa banyak saksi ahli dan saksi fakta yang disiapkan.
Seperti diketahui Endang dan Tentri merupakan dua dari empat tersangka muncikari kasus prostitusi online yang diungkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sejak Januari 2019 lalu. Dua lainnya adalah Winindya dan Fitria yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
Endang dan Tentri menjadi didakwa atas Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(frd/ain)
https://ift.tt/2CFRTCV
March 26, 2019 at 04:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "JPU Bakal Hadirkan Penyewa Vanessa Angel di Sidang Kedua"
Posting Komentar