"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun.Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan perbuatan Irwandi telah mencederai tata birokrasi pemerintahan yang bersih dan tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan.
Namun jaksa mempertimbangkan peran Irwandi dalam proses perdamaian GAM dengan pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman.
Menurut jaksa, Irwandi terbukti menerima suap yang diterima secara bertahap yakni sebesar Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta.
Uang itu diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.Sementara terkait kasus gratifikasi, Irwandi dinilai terbukti menerima Rp41,7 miliar dari sejumlah pengusaha selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Selain Irwandi, jaksa juga menuntut stafnya, Hendi Yuzal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Keduanya diketahui menjadi perantara bagi Irwandi dalam perkara tersebut.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," ucap jaksa.Menanggapi tuntutan tersebut, Irwandi menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan. (psp/wis)
https://ift.tt/2HPSfKF
March 26, 2019 at 04:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Bui"
Posting Komentar