Kuasa Hukum Nilai PN Bandung Tak Berwenang Adili Bahar Smith

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith, menilai Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili kliennya terkait perkara tersebut.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Munarman mengatakan hal itu saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3).

"Pertama itu adalah karena locus delicti, tempat peristiwanya itu terjadi di Kabupaten Bogor, yaitu pengadilannya adalah PN Cibinong," kata Munarman.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, beragendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsi kali ini, Munarman menyampaikan sejumlah hal seperti terkait dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan dan bahkan lebih mudah jika sidang berlangsung di Bogor.

"Menurut prinsip asas peradilan yang cepat dan murah maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong, dalam wilayah Kabupaten Bogor," katanya.

Kata Munarman, dari sisi keamanan, persidangan lebih aman jika sidang digelar di Bogor dan tidak akan ada aksi massa.

"Justru kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar besaran dengan water cannon, segala macam, berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di Bogor," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak menguraikan secara lengkap mengenai perkara hukum yang dipermasalahkan.

Nota keberatan disampaikan secara bergantian oleh kuasa hukum. Total ada 15 kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Bahar bin Smith.

Persidangan selanjutnya akan kembali digelar di Gedung Arsip, pada Kamis (14/3), dengan agenda putusan sela.

Sementara itu, Bahar bin Smith mengaku akan terus bertahan menghadapi ancaman hukuman yang menjerat dengan pasal berlapis.

"Di mana pun kami diletakkan kami akan bertahan. Tak peduli seberapa besar ancaman hukuman," kata Bahar seusai menjalani persidangan.

Bahar Smith didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NM3kgB

March 07, 2019 at 03:32AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Nilai PN Bandung Tak Berwenang Adili Bahar Smith"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.