Seungri Terancam 3 Tahun Dipenjara Jika Terbukti Bersalah

Jakarta, CNN Indonesia -- Seungri 'BIGBANG' terancam pidana hukuman penjara selama tiga tahun serta denda paling rendah 30 juta won (Rp379 juta) jika terbukti bersalah dengan kasus yang tengah menyelimutinya kini. Hal itu diungkapkan oleh para pengacara Korea Selatan saat menjadi tamu di acara CBS Radio 'Kim Hyun Jung's News Show' pada Selasa (12/3).

"Untuk Seungri, kasusnya berkaitan dengan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Layanan Seks Komersial. Jika tuduhan itu benar, ia dikenai hukuman paling sedikit tiga tahun penjara dan denda paling rendah 30 juta won [sekitar Rp379 juta]," demikian kata pengacara Baek Sung Moon.

Sementara, untuk kasus yang menimpa bintang TV dan penyanyi Jung Joon Young, pengacara lain, No Young Hee mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.

"Pengambilan video ilegal melanggar Undang-Undang Kasus Khusus mengenai Kejahatan Seksual. Itu kejahatan yang jauh lebih besar daripada layanan tindak seks komersial," kata No Young Hee.


Merujuk pasal 14 dari Undang-Undang tentang Kasus-Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual di Korea Selatan, merekam bagian tubuh individu lain tanpa persetujuan mengarah pada hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan denda paling rendah 30 juta won.

Sedangkan untuk menyebarkan foto atau video yang diambil secara ilegal ada hukuman tambahan. Jika orang yang difilmkan setuju untuk berada di kamera tetapi tidak untuk penyebaran foto atau video, pelaku akan dihukum paling sedikit lima tahun penjara dan denda paling rendah 30 juta won.

Namun jika gambar atau video dibagikan untuk tujuan komersial, pelaku dihukum paling sedikit tujuh tahun penjara dan denda paling rendah 30 juta won.

Pada Senin (11/3), dilaporkan bahwa Jung Joon Young berbagi rekaman video seks yang diambil secara ilegal lewat kamera tersembunyi. Rekaman itu ia bagikan di grup obrolan dengan teman-teman selebritinya. Seungri menjadi salah satu anggota grup itu.

Atas aksinya tersebut, Jung Joon Young pun terseret sampai ke penyidikan polisi.

Seungri Terancam Pidana 3 Tahun Penjara Jika Terbukti BersalaJung Joon Young turut terseret dalam buntut panjang kasus Seungri. (Foto: Screenshot via Instagram (@sun4finger))

"Jung Joon Young, penyanyi, penulis lagu, dan selebritas TV, yang terkenal karena perannya dalam variety show KBS 2 Days & 1 Night, sedang diselidiki atas kecurigaan bahwa ia mengunggah video seksnya sendiri dalam grup obrolan KakaoTalk dengan teman sesama selebriti," demikian pernyataan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul, dikutip dari Yonhap.

Penyanyi berusia 30 tahun itu diyakini polisi telah merekam video tanpa persetujuan dari wanita yang berhubungan dengannya dan melakukannya dengan setidaknya 10 wanita.

Dengan tuduhan tersebut, Jung Joon Young yang saat ini sedang berada di luar negeri untuk pemotretan disebut membatalkan seluruh kegiatan keartisannya dan segera kembali ke kampung halaman demi jalannya penyelidikan. Namun belum ada pernyataan resmi darinya.

Berdasarkan laporan Soompi, Jung Joon Young akan tiba di Korea pada Selasa (12/3) malam. Tak sedikit yang menduga bahwa ia akan langsung menjalani penyidikan esok harinya. Hanya saja, pihak kepolisian menolak untuk memberi terkait waktu penyidikan.


"Kami tidak dapat mengungkapkan apakah kami akan memanggil Jung Joon Young untuk penyelidikan besok, Rabu (13/2)," demikian keterangan polisi.

Akibat tuduhan tersebut, kerja sama Jung Joon Young dengan sejumlah program langsung diputus termasuk variety show 2 Days 1 Night, 4 Wheeled Restaurant, serta Salty Tour. (agn/rea)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JlW3G3

March 13, 2019 at 01:35AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Seungri Terancam 3 Tahun Dipenjara Jika Terbukti Bersalah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.