Suap Neneng di Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Bui

Bandung, CNN Indonesia -- Mantan Petinggi Lippo Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta, Bandung (5/3). Billy terbukti menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek properti di Bekasi, Jawa Barat itu.

Selain Billy, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung juga menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Selain vonis penjara, empat terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta.

Tiga terdakwa lain yang divonis sama adalah Henry Jasmen P Sitohang (3 tahun), Fitra Djaja Purnama (1,5 tahun), dan Tayudi (1,5 tahun).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra Djaja Purnama dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100. 


"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan Billy Cs terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu.


Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djadja Purnama dan Taryudi menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum. (hyg/sur)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ENfVgU

March 06, 2019 at 02:34AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Neneng di Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Bui"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.