Tak Lapor Dana Kampanye, PSI Dicoret dari Pileg di Dua Daerah

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret kepesertaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemilu legislatif (pileg) 2019 di sejumlah daerah karena tak membuat laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan PSI dicoret lantaran tak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga batas waktu 10 Maret 2019.

"Kita batalkan, karena locusnya jelas, di kabupaten mana, kota mana. Tidak ada toleransi kan kita sudah umumkan sebelumnya," kata Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/3).

KPU mencoret kepesertaan PSI di dua pileg kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. 


Berdasarkan catatan KPU, sebenarnya PSI tidak membuat LADK di 49 kabupaten/kota. Namun di 47 kabupaten/kota lainnya, PSI tidak mengajukan caleg.

Dengan pencoretan kepesertaan, maka caleg PSI di dua daerah itu tak lagi bisa terpilih. Jika nantinya mendapatkan suara, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah dalam rekapitulasi tingkat nasional.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PSI Endang Tirtana menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan seluruh daerah untuk membuat LDAK.

"Setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkan, tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU," kata Endang lewat siarang pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (25/3).


Endang menyebut terkait 47 daerah lainnya memang sengaja tak dibuat laporan dana kampanye. Sebab PSI tak memiliki kepengurusan dan/ atau mengajukan caleg.

Lebih lanjut, ia menyebut PSI memerintahkan jajaran di Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk fokus melakukan pemenangan di pileg DPR dan Provinsi.

Selain PSI, ada dua partai lain yang juga mengalami pencoretan kepesertaan. KPU mencoret PKPI di Kabupaten Serdang Bedagai. PKPI juga tak membuat LDAK di 105 daerah lainnya.

Sementara untuk kepesertaan Partai Berkarya dicoret di pileg Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya. 


11 Partai Tak Lapor Dana Kampanye

Selain PSI, Partai Berkarya, dan PKPI, KPU mencatat ada delapan parpol lain yang tak membuat LDAK. Total ada sebelas partai yang tidak taat pembuatan LDAK.

"Seluruh Indonesia terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota," ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari di KPU Jakarta, Kamis (21/3).

Mereka adalah PKB, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PPP, Partai Hanura, dan PBB. Akan tetapi mereka tidak mengajukan caleg di daerah tersebut.


Sementara lima partai lainnya, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, dan NasDem dinyatakan telah melakukan LADK di seluruh wilayah Indonesia.

Secara rinci, KPU mencatat PKB tak lapor di 9 kabupaten/kota, sedangkan Partai Garuda di 1 provinsi dan 130 kabupaten/kota. 

Lalu PKS tak lapor di 9 kabupaten/kota, Perindo di 4 kabupaten/kota, dan PPP di 20 kabupaten/kota. Sementara PAN tak melapor di 7 kabupaten/kota, Hanura di 8 kabupaten/kota, serta PBB di 58 kabupaten/kota.

[Gambas:Video CNN] (dhf/DAL)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2WgBz2O

March 26, 2019 at 04:37AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Lapor Dana Kampanye, PSI Dicoret dari Pileg di Dua Daerah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.