Hal itu dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan pihaknya sebagai bentuk perlawanan dari banding yang diajukan kuasa hukum musikus Dewa 19 tersebut.
"Kalau Dhani banding, kami juga banding. Teknisnya besok kita lihat berkas sudah masuk apa belum, kalau masuk kita banding juga," kata Winarko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (15/6).Winarko mengatakan pengajuan banding tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia menuturkan sifat dari banding itu sendiri adalah mempertahankan pembuktian bahwa Dhani bersalah dalam kasus ini, karena sebagaimana diketahui suami Mulan Jameela itu hingga kini enggan mengakui perbuatannya, dan meminta vonis bebas.
"Kalau kami, bukan untuk memberatkan atau meringankan, tapi banding ini untuk tetap membuktikan bahwa dia itu salah. Kalau soal memberatkan hukuman itu sudah wewenang hakim, vonis (1 tahun) ini juga bagi jaksa sudah sesuai karena dua pertiga dari tuntutan kami," kata dia.
![]() |
"Sama-sama kami adu argumen, untuk material yuridisnya, mereka menentang kalau itu tidak terbukti, padahal saksi ahli sudah menerangkan semuanya, putusan hakim itu juga berdasarkan ahli semuanya," kata dia.
Senada, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menyebut pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Dhani.
Upaya banding ini juga, kata Sunarta dilakukan pihaknya sebagai langkah antisipasi jaksa, barang kali kasus Dhani ini bisa sampai ke tahap kasasi."Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujar Sunarta.
Soal penahanan, Sunarta menyebut Dhani bisa saja dieksekusi di Jakarta saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah meski perkaranya terjadi di Jawa Timur.
"Jadi sebenarnya kalau nanti inkrah ini kan sebenarnya memang di sani, tapi kalau mau dilaksanakan (eksekusi) di sana (Jakarta) juga ndak ada masalah yang penting berita acaranya dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke LP Cipinang," pungkasnya.
![]() |
Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
"Kami langsung mengajukan banding," kata Dhani, kepada majelis hakim, usai mendengarkan vonisnya, Selasa (11/6).
(frd/arh)
http://bit.ly/2WM5FQn
June 16, 2019 at 06:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Sebut Banding Bukan untuk Memberatkan Dhani"
Posting Komentar