Klaim Tak Keliru, Komisioner KPU Palembang Ikut Proses Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Lima Komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait penetapan status tersangka, namun mereka mengklaim sudah berbuat sesuai prosedur penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua KPU Palembang Eftiyani, mengatakan sangkaan yang menyebut KPU Palembang telah menghilangkan hak suara karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS adalah keliru.

"Kami ikuti proses hukum ini sampai selesai, tapi kami yakin tidak melanggar aturan pemilu, sebab rekomendasi PSL yang diusulkan Bawaslu tidak wajib dilaksanakan atas kajian komprehensif," ujar Eftiyani, Minggu (16/5) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan saat gelaran Pemilu 17 April 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ilir Timur II merekomendasikan penghentian pencoblosan. Setelah diplenokan, maka KPU memutuskan menghentikan pencoblosan dan dilakukan PSL pada 21 April di dua TPS.

Namun, pada 21 April ternyata KPU menerima rekomendasi lagi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSL di 68 TPS. Besoknya bertambah lagi menjadi 70 TPS.


Atas dasar itu, KPU pun meyakini usulan PSL sudah melewati batas waktu. Sebab, paling lambat rekomendasi PSL harus diusulkan pada 17 April.

Lalu, pada 25 April Bawaslu mengirimkan revisi rekomendasi agar PSL diubah menjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 70 TPS tersebut. Saat itu batas pelaksanaan PSL tinggal dua hari lagi.

"Dari 70 TPS itu kami verifikasi dan identifikasi mengenai kelayakan dilaksanakan PSL. Selama proses tersebut banyak KPPS menolak PSL serta ditemukan TPS yang tidak layak PSL, sampai dapatlah 13 TPS yang bisa PSL, jadi di 13 TPS itu yang PSL," kata Eftiyani.

Ia mengaku KPU Palembang pada saat itu sempat bingung karena Bawaslu mengubah status dari PSL ke PSU. Namun pihaknya memutuskan tetap menerima rekomendasi awal untuk melaksanakan PSL di TPS yang memenuhi syarat.

Proses tersebut, kata dia, sudah sesuai undang-undang seperti kalimat rekomendasi Bawaslu yang menyatakan 'Agar digelar PSL yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSL menurut undang-undang'.

"Itu sudah sesuai undang-undang, jadi salah kami di mana? Selain itu, kasus ini menurut kami tupoksinya administratif, seharusnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dulu, tidak langsung ke polisi," kata Eftiyani.

Sehari sebelumnya, Komisioner KPU Sumatera Selatan menilai ada kejanggalan terkait penetapan status tersangka terhadap ketua dan empat Komisioner KPU Kota Palembang.

"Bawaslu mengusulkan PSL di 60 TPS, lalu diputuskan KPU Palembang 15 TPS, 45 sisanya tidak dilaksanakan karena memenuhi syarat, maka putusan itu sudah sesuai prosedur penyelenggaraan pemilu, jadi tidak ada niat menghilangkan hak suara," ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, usai diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus itu, Sabtu (15/6).

Ia mengatakan PSL wajib dilaksanakan jika TPS bersangkutan mengusulkan diri. Namun, andai usulan itu datang dari rekomendasi Bawaslu, maka KPU Palembang hanya menjadikannya pertimbangan mengenai kelengkapan syarat. "Tidak ada kewajiban untuk diikuti," kata Hepriyadi.


Dengan demikian pelaksanaan PSL sebetulnya bukan kehendak KPU sendiri, kata dia, sehingga unsur peradilan tidak cukup dan pihaknya akan membela Ketua serta Komisioner KPU Palembang dengan mengawal kasus tersebut.

"Ini namanya proses hukum dan kami hargai, tentu Polresta Palembang punya keyakinan melalui dua alat bukti, namun kami akan membela serta mendukung KPU Palembang," ujarnya pula.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak mengubah hasil pemilu, dan pihaknya memandang status tersangka KPU Palembang adalah risiko pemilu sebagai penyelenggara.

Sementara itu secara terpisah, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan permasalahan PSL merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah menetapkan sebagai tindak pidana, bukan permasalahan administratif.

"Sebelumnya kami sudah memplenokan temuan-temuan dari Panwascam, saat itu ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu berupa penghilangan hak suara masyarakat sehingga dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan kejaksaan," ujar Taufik.

Setelah diplenokan Gakkumdu, selanjutnya diklarifikasi dan dikaji ulang. Barulah dinyatakan ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Palembang.

Ketika dinyatakan ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dalam hal ini Bawaslu melimpahkanya ke polisi.

"Adapun penetapan status tersangka merupakan wewenang polisi, tentu didahului dengan gelar perkara," ujarnya.

Mengenai asumsi KPU Palembang yang menyatakan usulan rekomendasi PSL tidak melalui kajian dibantahnya tidak benar.

"Semua rekomendasi pasti sudah kami kaji," ujar Taufik.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2wXK08B

June 17, 2019 at 03:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Klaim Tak Keliru, Komisioner KPU Palembang Ikut Proses Hukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.