KPU Sebut Sikap MK soal Gugatan Prabowo Membingungkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilihan jawaban mengenai gugatan pemohon terkait sengketa Pilpres 2019, membingungkan. Selain itu, menurut dia, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Diketahui, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sempat memperbaiki materi gugatannya sebelum sidang pendahuluan berlangsung.

"Apakah MK menggunakan gugatan pertama tertanggal 24 Mei 2019 atau yang sudah diperbarui pada 10 Juni, ini bagi KPU membingungkan. Menimbulkan ketidakpastian hukum juga," ujar Hasyim di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Senin (17/6).

Dia pun mempertanyakan landasan hukum yang ditempuh majelis hakim MK dalam memproses sengketa pilpres yang diajukan kubu BPN 02.

"Padahal jelas-jelas peraturan MK menentukan tidak ada masa perbaikan. Nah, kalau seperti ini kita bingung. MK ini ikuti aturan apa? Hukum acara apa? Hukum acara MK sendiri mengatakan begitu tapi ini sampai sidang perdana MK juga tidak beri kejelasan," ujarnya.


Atas dasar hal tersebut, terang Hasyim, KPU tengah menyiapkan jawaban beserta alat bukti atas gugatan awal dan yang telah diperbarui.

"Untuk itu maka KPU mengantisipasi. Kita jawab semua dengan tambahan alat bukti baru supaya kemudian apa yang dijawab KPU sudah mengakomodir, mencakup semua hal yang masuk dalam perbaikan permohonan BPN 02," kata dia.

Hasyim menjelaskan, pihaknya akan membandingkan gugatan awal BPN 02 dengan yang telah diperbaiki. Nantinya, tambah dia, akan ditemui apakah ada hal yang baru atau tidak.

"Yang dimaksud dijawab semua seperti ini, naskah semua permohonan kan tanggal 24 Mei, kemudian kita periksa, kita bandingkan dengan perbaikan permohonan yang 10 Juni. Apakah yang awal itu masih ada atau tidak? Apakah ada yang baru? Nah, ini yang akan kemudian dijawabi semua," tuturnya.


Perihal substansi dan materi jawaban, ujar Hasyim, pihaknya akan memberi jawaban terkait gugatan yang relevan dengan tugas KPU. Seperti, soal pemilih siluman dan sebagainya.

"KPU harus menguraikan dulu masalah yang dihadapi, misal soal pemilih siluman, itu benar atau enggak? KPU akan mengargumentasikan. Misalkan tidak benar, apa argumentasinya, apa alat buktinya, itu yang disiapkan KPU," ucap Hasyim.

"Misal tuduhan manipulasi suara. KPU dalam jawaban bisa juga bertanya, 'ada enggak sih disebut manipulasi suara di mana?' Kalau memang enggak ada, KPU menyatakan permohonannya absurd; tidak jelas," ucapnya.

KPU sendiri bakal menyerahkan jawaban terhadap permohonan sengketa pilpres tim Prabowo-Sandiaga Uno ke MK pada Selasa (18/6) sebelum sidang. Jadwal sidang diketahui akan dimulai pukul 09.00 WIB.

(ryn/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190618063310-20-404101/kpu-sebut-sikap-mk-soal-gugatan-prabowo-membingungkan/

June 18, 2019 at 02:39PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Sebut Sikap MK soal Gugatan Prabowo Membingungkan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.