
"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://bit.ly/2F170rT" kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id.
Pada Senin (10/6), para abdi negara diketahui sudah harus kembali bekerja. Hal itu berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diunggah melalui aplikasi http://bit.ly/2HDkD1T.
"Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Mudzakir.Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli.
(arh)
http://bit.ly/2ZlRUoF
June 10, 2019 at 02:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pantau Absensi ASN Usai Lebaran, Menpan RB Siap Beri Sanksi"
Posting Komentar