
Sebelumnya, Kuwait Foreign Petroleum Exploration Co. K.S.C (Kufpec) merupakan anak usaha dari perusahaan minyak asal Kuwait, Kuwait Petroleum Corporation (KPC).
Sebelumnya, Blok Anambas merupakan wilayah yang dilelang pada Lelang Reguler Tahap I 2019 yang pemenangnya telah diumumkan pada 7 Mei 2019 lalu. Kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split dengan jangka waktu 30 tahun.
"Sebelum tanda tangan (kontrak), kontraktor sudah membayar bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan," ujar Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto dalam acara penandatanganan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/6).
Djoko mengungkapkan kontraktor menyiapkan komitmen pasti untuk 3 tahun pertama senilai US$35,2 juta. Komitmen tersebut untuk melakukan studi geologi dan geofisika (G&>), studi 3D seluar 600 kilometer (km) persegi, dan investasi 1 sumur eksplorasi.
Adapun bonus tanda tangan yang telah disetor kontraktor senilai US$2,5 juta.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berharap kontraktor dapat segera bekerja setelah kontrak bagi hasil diteken. Apabila di tengah jalan menemui kendala, pemerintah siap membantu.
"Kami berharap ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi orang-orang Anda tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat lokal untuk bekerja bersama-sama," ujarnya.
Arcandra juga berharap apabila upaya eksplorasi kontraktor menghasilkan penemuan cadangan migas baru, kontraktor bersedia untuk meningkatkan investasinya.
Secara terpisah, Manajer Kawasan Asia Tenggara Kufpec Bader Al-Matar mengungkapkan Blok Anambas bukanlah proyek hulu pertama yang digarap perusahaan di Indonesia. Perusahaan telah beroperasi di Indonesia sejak 1986.
"Pada dasarnya, Indonesia merupakan salah satu negara utama dalam portofolio kami," ujar al-Matar.
Setelah kontrak diteken, perusahaan bersiap untuk merealisasikan komitmen program kerja yang telah disusun untuk Blok Anambas.
Di saat bersamaan, perusahaan juga mempelajari kemungkinan untuk berinvestasi di sejumlah blok di Indonesia yang sesuai dengan portofolio strategis perusahaan. Dalam membuat keputusan untuk berinvestasi, perusahaan memperhatikan dinamika pasar, termasuk pergerakan harga minyak.
Dengan ditekennya kontrak bagi hasil Blok Anambas, hingga saat ini, terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split. Rinciannya, 16 blok merupakan blok hasil lelang, 21 blok merupakan blok terminasi, dan 5 blok hasil amandemen.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.
Hal itu antara lain, dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Migas.
Selain itu, mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Jika penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat penyusunan dokumen pengembangan (Plan of Development/PoD) untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)
http://bit.ly/2I8lQi7
June 11, 2019 at 03:26PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Teken Kontrak Blok Anambas dengan Korporasi Kuwait"
Posting Komentar