"Saya enggak kabur ya," kata Buni kepada wartawan setibanya di Masjid Al-Barkah, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta selatan, Jumat (1/2).
Dia mengaku akan menyerahkan diri apabila keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi terhadap kasusnya sudah jelas. Menurut Buni Yani, hasil keputusan MA masih belum jelas dan multi interpretasi.
Dia pun menyatakan bahwa tidak ada perintah penahanan dalam putusan kasasi MA yang diambil November 2018 silam.
"Bahasa hukum itu semestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix, tapi ini ada dua isinya yaitu kasasi jaksa penuntut umum ditolak, kasasi Buni Yanu ditolak, dan membayar biaya perkara Rp2.500, sama sekali tidak ada perintah penahanan dan memang tidak perlu," ucap Buni Yani.
"Kami minta fatwa dari MA. Nanti kalau MA mengatakan Buni Yani wajib masuk penjara, saya langsung menyerahkan diri otomatis," tuturnya.
MA sendiri sebelunnya menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani tetap bisa dieksekusi.
Soal perintah pernahanan yang tidak ada di putusan kasasi, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan perintah eksekusi itu tak harus dituliskan dalam salinan putusan karena menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
"Ya saya baca memang tidak dimuat perintah untuk ditahan. Jadi sebenarnya tidak perlu ditulis, tapi dengan putusan MA itu sudah inkrah tidak ada lagi," ujar Andi di gedung MA Jakarta, Jumat (1/2).
Setelahnya, Buni mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Kasasi ke MA. Namun, di dua jenjang peradilan itu permohonannya mental.
MA juga mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.
Buni Yani kemudian mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan fatwa kepada MA, namun belum ada jawaban.
(mts/DAL)http://bit.ly/2CVxUzr
February 01, 2019 at 08:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Buni Yani Bantah Kabur"
Posting Komentar