KPPU Sebut Tujuh Pengusaha Garam Impor Sebelum Izin Terbit

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan impor garam industri aneka pangan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan pada Februari 2015 lalu. Sebab, izin impor garam industri aneka pangan oleh pemerintah baru diberikan pada Juni 2015.

Investigator Utama KPPU Noor Rofieq mengatakan hal itu diungkapkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia pada Kamis (31/1).

Sidang pemeriksaan kali ini agendanya mendengarkan pernyataan dari Kementerian Perindustrian, pihak pemerintah yang berlaku sebagai pemberi rekomendasi impor. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam yang mewakili dari kementerian tersebut.

Namun, Rofieq menyebut Khayam dipanggil dalam sidang KPPU hari ini sebagai Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin. Jabatan itu diemban Khayam pada 2015 lalu atau sesuai periode saat impor garam dilakukan oleh tujuh importir garam.


"Kami mendengarkan dari sisi pemerintah, kami ingin mengetahui mekanisme impor dan tata niaganya," ucap Rofieq kepada CNNIndonesia.com.

Untuk mengingatkan tujuh perusahaan yang diduga melanggar mekanisme impor garam ini, antara lain PT Garindro Sejahtera Abadi sebagai terlapor 1, PT Susanti Megah sebagai terlapor 2, PT Niaga Garam Cemerlang sebagai terlapor 3, PT Unichem Candi Indonesia sebagai terlapor 4, PT Cheetham Garam Indonesia sebagai terlapor 5, PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai terlapor 6, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur sebagai terlapor 7.

"Jadi kan memang Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi, nah hasil rekomendasi itu juga yang akan menjadi dasar tim verifikasi memberikan izin impor," terang Rofieq.

Tim verifikasi ini terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


Saat sidang, Rofieq menyebut KPPU memastikan kondisi stok garam untuk industri pangan, dan waktu tepatnya kelangkaan garam itu terjadi, sehingga mengganggu industri usaha lainnya dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Dia (Khayam) menjawab ada keluhan dari dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada Maret 2015, tapi pemerintah bilang saat itu stok ada," jelas Rofieq.

Khayan menyebut pada Maret 2015 ada stok garam industri pangan sebanyak 40 ribu ton. Namun, jumlah itu memang diprediksi habis pada Juni 2015. Atas dasar itu pemerintah memberikan rekomendasi yang diajukan oleh tujuh perusahaan garam untuk melakukan impor.

"Makanya ini nanti ada pemeriksaan selanjutnya untuk memanggil pihak dari Kementerian Perdagangan juga," imbuh Rofieq.


Rofieq belum bisa membeberkan harga garam industri pangan pada 2015 lalu saat impor dilakukan. Hal yang pasti, kata Rofieq, harganya memang naik dibandingkan dengan biasanya.

Dalam hal ini, KPPU juga menduga tujuh importir sengaja melakukan impor berbarengan demi membentuk harga garam industri pangan di pasaran atau disebut dengan kartel. Sejauh ini, Rofieq menyebut sidang belum bisa menyimpulkan kasus tersebut.

"Nanti ada sidang lanjutan tanggal 12, nanti dihubungi," tutur Rofieq.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Desember 2018, Kuasa Hukum yang mewakili Susanti Megah bernama Sutrisno menyanggah tuduhan KPPU. Ia membantah perusahaan kliennya bersama enam terlapor lainnya bekerja sama dalam mengatur dan membatasi pasokan garam industri aneka pangan ke pasar. Ia juga menegaskan perusahaan tak menimbun pasokan garam.


"Bahkan terlapor 2 (Susanti Megah) sudah memasarkan garam impor industri pangan sesuai dengan kebutuhan pasar kepada perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)," ucap Sutrisno.

Kemudian, perwakilan kuasa hukum dari terlapor 3 (Niaga Garam Cemerlang) mengatakan perusahaan dengan terlapor lainnya tak pernah bersepakat dalam menentukan harga garam dan penjualan pembelian di pasar. Ia juga menegaskan kliennya tak melakukan kegiatan monopoli.

"Bahwa yang pasti terlapor 3 tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menghalangi pelaku usaha lainnya di industri garam ini. Tidak juga ada unsur monopoli," ucap kuasa hukum tersebut. (aud/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2t0kUUz

February 01, 2019 at 08:47PM

Bagikan Berita Ini

1 Response to "KPPU Sebut Tujuh Pengusaha Garam Impor Sebelum Izin Terbit"

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.