Raperda Reklamasi Diprediksi Kembali Molor Tahun Ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi diproyeksi tidak sempat dibahas hingga akhir 2019. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni menganggap polemik raperda reklamasi memiliki kasus yang rumit.

"Enggak mungkin (rampung tahun ini). Kemarin ribut kita mengenai 15 persen dengan 5 persen yang zaman kota dengan Pak Ahok. Akhirnya ya terkait ada OTT (operasi tangkap tangan) Pak Sanusi kan," kata Ghoni di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6).

Ghoni memaparkan polemik reklamasi harus didahului dengan penyelesaian masalah dari segi hukum. Menurut dia hingga kini proyek reklamasi masih banyak menuai pro dan kontra di masyarakat, pemerintah hingga swasta.

"LBH (lembaga bantuan hukum) baik duduk barang semua dari perangkat hukumnya penegakan hukumnya. Karena ini reklamasi ini menurut kita agak tabu," ujar dia.


Tak hanya pemerintah daerah, kata dia, Pemprov DKI juga harus duduk bersama dengan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah reklamasi. Selain itu, raperda diprediksi tidak rampung karena adanya pergantian anggota dewan jelang akhir tahun.

"Tinggal 2 bulan setengah nih anggota dewan. Kan enggak mungkin. Kita duduk bareng lah. Jangan lagi mohon maaf seperti dua tahun lalu. Kita enggak mau. Ada penekanan misalnya kepentingan DPRD, aspirasi masyarakat juga harus sikapi terima agar tak ada yang dirugikan," tutur dia.

Pemprov DKI baru saja mengeluarkan sekitar 900 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Izin bangunan itu diperuntukkan pembangunan rumah kantor dan rumah tinggal.

IMB di Pulau Reklamasi diketahui tanpa Peraturan Daerah (Perda) mengenai reklamasi sendiri. DKI hanya memberikan IMB atas dasar Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016.


Merujuk Peraturan Gubernur 206 tahun 2016, Anies berpendapat peraturan itu memperbolehkan pemerintah daerah memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada suatu daerah untuk jangka waktu sementara.

"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.

Pada tahun 2016 kasus Raperda Reklamasi menyeret mantan anggota DPRD DKI Sanusi ke penjara. Sanusi terbukti melakukan lobi-lobi kepada pengusaha terkait kontribusi tambahan sebesar 15 persen dan 5 persen yang harus dibayarkan pengusaha kepada DKI.

Kontribusi tambahan ini masuk ke dalam salah satu pasal di raperda reklamasi. Hingga kini, raperda reklamasi belum dibahas kembali di Dewan.

(ctr/ain)

Let's block ads! (Why?)



https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190618061801-20-404099/raperda-reklamasi-diprediksi-kembali-molor-tahun-ini/

June 18, 2019 at 02:22PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Raperda Reklamasi Diprediksi Kembali Molor Tahun Ini"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.