Data Kemenperin Siap, Aturan IMEI Masih Tunggu Data Operator

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim basis data sudah siap 100 persen untuk mendukung pemberlakuan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity demi menjegal peredaran ponsel ilegal atau ponsel pasar gelap.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menjelaskan saat ini pihaknya tinggal menunggu data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator.

Janu mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki wewenang untuk mengelola MSISDN. Selayaknya IMEI sebagai nomor identitas ponsel, MSISDN adalah nomor identitas SIM Card.

"Database 100 persen sudah siap. Tapi dari operator itu belum. Jadi Kemkominfo yang nanti bicara dengan operator ya. Saya sesuai dengan dengan basis data aja," kata Janu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).

Database ini diperlukan untuk mengidentifikasi ponsel ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Dari situ, pemerintah akan mengidentifikasi nomor IMEI perangkat.

Jika IMEI perangkat ternyata tidak terdaftar sebagai ponsel legal, maka operator bisa memblokir layanan telekomunikasi berdasarkan nomor MSISDN apabila teridentifikasi sebagai ponsel ilegal. Sehingga, ponsel tak bisa menggunakan layanan telepon, internet, SMS dari operator.

Lebih spesifik, Janu mengatakan aturan tersebut akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019.

"Nanti 17 Agustus akan terbit dan akan ditandatangani oleh Kemenperin, Kemkominfo, dan Kementerian Perdagangan. Kami harap setelah itu tidak akan ada ponsel di pasar, tapi untuk ponsel yang sudah beredar kami tidak akan langsung blokir, ada pemutihan," kata Janu. 

Janu mengatakan pihaknya telah menggunakan dan mempelajari mesin Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). DIRBS sendiri berisi basis data nomor IMEI ponsel yang terdaftar secara legal di Indonesia.

Operator kemudian akan memasang aplikasi di sistem mereka. Ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan mereka, maka aplikasi tersebut akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keabsahan IMEI tersebut ke sistem DIRBS Kemenperin.

Apabila nomor IMEI tidak terdaftar maka koneksi jaringan akan diutus. Janu menjelaskan aturan IMEI akan melindungi industri ponsel di dalam negeri.

"Intinya kita tidak akan bikin rugi orang, tapi Industri itu lebih baik untuk perindustrian, untuk Indonesia. Kami terus bekerja untuk menerapkan aturan, aturan harus dibuat dengan hati-hati dan cermat," kata Janu. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2J9Ld3P

July 03, 2019 at 02:21PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Data Kemenperin Siap, Aturan IMEI Masih Tunggu Data Operator"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.