Jokowi Terbitkan Aturan Pembagian Mesin Gratis bagi Nelayan

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan kecil. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 12 Juni lalu tersebut, diatur bahwa pemerintah akan menyediakan dan mendistribusikan LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani sasaran yang menggunakan LPG 3 kilogram. Untuk LPG bagi kapal penangkap ikan, penyediaan dan pendistribusian diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah.

Paket perdana gratis berisi mesin kapal, konverter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya, tabung LPG 3 kilogram beserta isinya dan peralatan pendukung. Sementara itu, untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG mesin pompa air bagi petani, diawali dengan pemberian pakat perdana secara gratis.

Pembagian dilakukan oleh pemerintah pusat. Paket pembagian berisi mesin pompa air, konverter kit mesin pompa air, tabung LPG 3 kilogram beserta peralatan pendukung. Pemberian secara gratis tersebut dilakukan hanya sebanyak satu kali untuk setiap nelayan dan petani sasaran.


Untuk mendapatkan bantuan, dalam peraturan tersebut diatur bahwa petani dan nelayan sasaran harus memenuhi beberapa syarat.

Untuk nelayan, syarat yang diberlakukan adalah memiliki kartu identitas nelayan, menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, memiliki kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak berbahan minyak dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah.

Nelayan yang menjadi sasaran dari pemberian bantuan ini adalah mereka yang pekerjaannya benar-benar nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan memiliki kapal dengan ukuran maksimal 5 gros ton.

Sementara itu, untuk petani disyaratkan memiliki lahan dengan luas maksimal 0,5 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan. Kepemilikan lahan ditunjukkan dengan bukti sertifikat hak atas tanah, memiliki identitas petani, memiliki mesin pompa air yang menggunakan BBM dan belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Jokowi dalam pertimbangannya menyatakan aturan diterbitkan untuk menjamin ketahanan energi nasional. "Serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (4/7).

Selain itu, kebijakan juga dilakukan untuk menjamin konversi penggunaan LPG baik untuk kapal penangkap ikan maupun mesin pompa air untuk petani.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FUSeTR

July 05, 2019 at 03:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Terbitkan Aturan Pembagian Mesin Gratis bagi Nelayan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.