Sebelumnya, Pemerintah beberapa kali menyebut wilayah yang menjadi calon ibu kota baru berada di area yang mencakup Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pasal 28 ayat 1 RUU IKN hanya menyatakan bahwa penataan ruang dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, serta rencana detail tata ruang kawasan strategis nasional.
Pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai rencana detail tata ruang kawasan strategis nasional akan diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Pun demikian dengan penataan lingkungan hidup. Pasal 29 ayat 1 hanya menyatakan bahwa penataan lingkungan hidup akan dilaksanakan berdasarkan rencana induk pembangunan kawasan IKN dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, di ayat 2 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan perpres.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
|
Padahal, masalah penataan ruang dan lingkungan hidup merupakan hal yang mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah kalangan terkait IKN yang dinyatakan akan berlokasi di Kalimantan Timur.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) khawatir pembukaan lahan untuk ibu kota akan merusak hutan lindung yang berimbas pada ketersediaan air, banjir, keberlangsungan satwa, ketersediaan energi, dan polusi.
Selain itu, ada juga masalah lahan tambang yang mengepung wilayah ibu kota baru itu. Selain itu, lubang-lubang tambang ini kerap memakan korban. Masalah lain yang juga mengintai adalah pengabaian terhadap restorasi lahan tambang.Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, menyebut perlu pemulihan provinsi ini karena sudah menanggung beban eksploitasi sumber daya alam berpuluh-puluh tahun. Penunjukkannya menjadi wilayah ibu kota akan menambah beban lingkungannya.
"Wilayah ini tidak membutuhkan beban lingkungan baru dengan menjadikannya wilayah ibu kota," tuturnya, Selasa (27/9/2019).
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
|
"Seluruh wilayah provinsi [Kalimantan Timur] sudah tersandera konsensi pertambangan, perkebunan sawit, dan izin kehutanan," jelas Zenzi, Senin (26/9).
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com mengenai draf dan kemungkinan keberadaan surat presiden (surpres) RUU IKN ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak memberikan respons.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan bahwa draf RUU IKN belum masuk ke DPR RI hingga saat ini."Belum," kata dia, Rabu (10/6). (mts/arh)
https://ift.tt/30rFBLf
June 11, 2020 at 07:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RUU Ibu Kota Negara, Penataan Lingkungan Tak Diatur Rinci"
Posting Komentar