Amerika Serikat membatalkan kebijakan untuk mencabut visa mahasiswa asing yang mengikuti kuliah daring selama pandemi virus corona.
Pemerintahan Presiden Donald Trump melarang mahasiswa asing tetap tinggal di AS jika semua kelas di perguruan tinggi dilangsungkan secara daring atau online.
"Pemerintah telah setuju untuk membatalkan keputusan itu serta implementasi arahannya," kata hakim federal Allison Burroughs dalam sidang yang digelar Selasa (14/7) waktu setempat seperti dikutip dari AFP.
Sebelumnya Universitas Harvard dan Institut Teknologi Massachusetts (MIT) dengan dukungan sejumlah lembaga lain menggugat Trump, karena pemerintahannya melarang mahasiswa asing untuk melakukan kuliah secara daring di semester baru yang dimulai pada musim gugur mendatang.
Mereka meminta pengadilan mencabut perintah mahasiswa asing meninggalkan AS yang diumumkan oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) pada 6 Juli.
ICE juga sudah memperketat pemberian visa bagi mahasiswa asing. Mereka yang sudah berada di AS dilarang mengikuti kelas daring dan wajib tatap muka di kelas, jika tidak ingin dideportasi.
Langkah itu dinilai sebagai cara pemerintahan Trump untuk menekan institusi pendidikan yang berhati-hati membuka kelas kembali di tengah pandemi Covid-19.
Kedua kampus itu berpendapat keputusan ICE melarang mahasiswa asing di AS kuliah secara daring membuat mereka dalam posisi serba sulit. Yakni antara menggelar perkuliahan daring secara penuh atau tatap muka.
Selain itu, Harvard dan MIT berpendapat karena perintah datang hanya beberapa pekan sebelum kegiatan perkuliahan dimulai membuat mereka kesulitan untuk menyiapkan kelas.
Menurut Institute of International Education (IIE), ada lebih dari satu juta pelajar internasional menuntut ilmu di AS untuk tahun akademik 2018-2019
(dea)https://ift.tt/3eB2fnW
July 15, 2020 at 08:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Batalkan Kebijakan 'Usir' Mahasiswa Asing terkait Covid-19"
Posting Komentar