Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk mengajukan tuntutan pidana kepada pihak-pihak yang memalsukan identitas atau data pribadi demi menjadi peserta program. Manajemen Pelaksana juga bisa mengajukan tuntutan ganti rugi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2020.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Jokowi, dikutip Jumat (10/7).
Tuntutan ganti rugi bisa dilayangkan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak penetapan ketentuan penerima palsu harus mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan insentif program. Pengembalian dilakukan kepada negara.
Kendati begitu belum dijelaskan seperti apa bentuk sanksi pidana dan nilai ganti rugi yang akan dibebankan kepada pihak yang memalsukan identitas atau data pribadi dalam mengikuti program Kartu Prakerja.
Misalnya, untuk ganti rugi apa sesuai dengan biaya pelatihan dan insentif yang sudah terlanjur diberikan atau disertai dengan nilai sanksi secara administrasi hukum.
Lebih lanjut, soal data kepesertaan program, Manajemen Pelaksana melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait di bidang perekonomian. Namun, bertanggung jawab kepada Ketua Komite, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sementara, dari sisi mekanisme, masyarakat yang ingin menjadi peserta program harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kartu Prakerja. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Manajemen Pelaksana.
Selanjutnya, calon peserta akan diseleksi sesuai data kependudukan dan memberi prioritas kepada peserta pendaftar tertentu.
Untuk menguji validitas data peserta, Manajemen Pelaksana bisa mendapat akses dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, serta PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).
Sedangkan untuk insentif, biaya pelatihan ditetapkan sebesar Rp1 juta per peserta. Lalu, dana insentif sebesar Rp600 ribu per peserta per bulan selama empat bulan dan insentif survei sebesar Rp50 ribu per peserta per bulan selama tiga bulan.
(uli/bir)https://ift.tt/38KF74I
July 10, 2020 at 10:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemalsu Kartu Prakerja Bisa Dipidana"
Posting Komentar