Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan kabur dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/11) malam.
Melalui keterangan laporan kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah meninggalkan RS Ummi sekitar pukul 20.50 WIB melalui pintu belakang, diduga melalui gedung obat RS Ummi," katanya dalam keterangan yang dihimpun CNNIndonesia.com.
Informasi ini didapat melalui keterangan salah satu petugas keamanan di rumah sakit. Namun ia tidak mengetahui kendaraan apa yang digunakan Rizieq ketika meninggalkan rumah sakit.
Hendri mengatakan hingga saat ini pihak RS Ummi bersikap tertutup terhadap kepastian keberadaan Rizieq setelah meninggalkan rumah sakit.
Sedangkan dalam keterangan terpisah, Direktur Utama RS Ummi Andi Taat mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas dampak yang terjadi jika Rizieq memilih pulang.
"Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga. Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Andi mengatakan pihaknya telah mengingatkan ke Rizieq dan keluarganya bahwa hasil pemeriksaan medis belum keluar. Namun pihak keluarga tetap memilih pulang.
CNNIndonesia.com berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Hendri dan Andi namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya Rizieq dilaporkan dirawat di RS Ummi karena kelelahan. Ia sempat dikabarkan enggan melakukan pemeriksaan swab karena tidak bergejala.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bogor Bima Arya mengancam akan datang langsung dan memastikan pemeriksaan dilakukan.
Kemudian tim kuasa hukum FPI memberikan surat penolakan resmi akan publikasi hasil pemeriksaan Rizieq.
Buntutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bogor melaporkan RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penyebaran penyakit menular yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijatuhkan sanksi pidana hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 juta.
Juga diatur sanksi pidana hingga 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 ribu bagi setiap orang yang kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.
(fbn/ard)https://ift.tt/3mhCM7D
November 29, 2020 at 10:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rizieq Shihab Dikabarkan Kabur dari RS Lewat Pintu Belakang"
Posting Komentar