Rangkaian masa kampanye gelaran Pilkada Serentak 2020 akan berakhir sekitar sepekan lagi. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dimulai sejak 26 September dan bakal berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti memperkirakan para kandidat dan tim sukses akan memanfaatkan sisa masa kampanye ini untuk menarik massa sebanyak-banyaknya. Jika begitu, potensi kerumunan massa kampanye di tengah pandemi Covid-19 pun boleh jadi tak terelakkan.
"Dan biasanya menjelang penutupan putaran terakhir masa kampanye akan dioptimalkan dan dimaksimalkan oleh para calon untuk melakukan pengerahan massa demi menunjukkan dukungan publik terhadap calon yang bersangkutan," kata Ray dalam keterangannya, Minggu (29/11).
Itu sebab Ray mengingatkan petugas Bawaslu untuk lebih cermat dan teliti mengawasi kemungkinan lonjakan kampanye yang melanggar protokol Covid-19 sepanjang sepekan ke depan.
Ia menilai pemberian sanksi secara cepat dan tepat harus diberikan demi mencegah pelanggaran protokol Covid-19.
"Kami mendorong agar Bawaslu harus mengawasi dan menindak mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19 dengan tidak ragu ataupun basa basi. Dengan begitu, kita dapat mencegah Pilkada 2020 ini jangan sampai menjadi ajang bagi penyebaran Covid-19," kata Ray.
Ray pun menuturkan, sinyal pengumpulan massa sudah terlihat bahkan saat pendaftaran pasangan calon dimulai beberapa bulan lalu. Terlebih, temuan Bawaslu menunjukkan para Paslon lebih menyukai kampanye langsung dari pada kampanye daring.
Para kandidat, kata dia, menganggap efektivitas kampanye secara langsung jauh lebih kuat meningkatkan elektabilitas dibanding kampanye secara daring.
Kendati, pelaksanaan Pilkada di tengah wabah virus corona disarankan lebih mengupayakan kampanye online.
Diketahui, kampanye di berbagai daerah juga diwarnai maraknya pelanggaran protokol kesehatan. Tak sedikit warga dan peserta Pilkada yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bawaslu bahkan mencatat ada 2.126 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan corona selama dua bulan kampanye Pilkada.
"Ditambah, kebutuhan untuk memperlihatkan dukungan dari publik, maka kampanye dengan mobilisasi masa menjelang akhir masa kampanye, kemungkinan akan marak," kata Ray.
Infografis Benda Wajib di TPS Pilkada saat Pandemi Virus Corona. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
|
Usai masa kampanye rampung, selanjutnya Pilkada 2020 akan memasuki fase masa tenang pada 6-8 Desember 2020. Pada fase ini, kandidat calon kepala daerah berserta tim suksesnya dilarang menggelar kampanye.
Lalu pada 9 Desember, akan digelar pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020 kali ini berbeda dibanding periode-periode sebelumnya. Sebab, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi virus corona (SARS-CoV-2).
KPU sendiri sudah membuat aturan khusus mengenai kampanye Pilkada di tengah pandemi. Di antaranya melarang pelbagai jenis kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan bagi setiap kandidat yang menggelar kampanye.
Sebagian pihak meminta Pilkada 2020 ditunda lantaran kekhawatiran potensi munculnya kluster baru Covid-19. Akan tetapi pemerintah, DPR dan KPU berkukuh tetap melanjutkan Pilkada 2020.
(rzr/nma)https://ift.tt/37mRTpM
November 30, 2020 at 07:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Potensi Pengerahan Massa di Puncak Kampanye Pilkada 2020"
Posting Komentar