Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo Berlangsung Tegang

Surabaya, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, dengan terdakwa dua anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi berlangsung tegang. Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terisak saat menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan tiga orang saksi, antara lain Redaktur Tempo, Linda Novi Trianitan; Redaktur Utama Tempo, Mustafa Silalahi dan Pemred Majalah Tempo, Setri Yasra.

"Saat itu saya yang bertugas untuk menginstruksi Nurhadi. Penugasan diberikan melalui WhatsApp dan itu sudah resmi. Saya berikan beserta daftar pertanyaannya," kata Linda saat bersaksi secara virtual dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Raby (6/10).


Setelah itu pengacara terdakwa, yakni Joko Cahyono mencecar Linda dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan. Salah satunya ketika pengacara menyalahkan tindakan Nurhadi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

"Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran," kata Joko dengan nada tinggi.

Dengan sedikit terisak, ia mengatakan bahwa Nurhadi tidak lah melanggar ketentuan tersebut, hal itu lantaran Angin belum memberikan penolakan wawancara kepada Tempo. Nurhadi, baru akan mewawancarai mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu malam itu juga, sebelum akhirnya mengalami kekerasan.

"Nurhadi belum bertemu. Seandainya Pak Angin bilang [menolak wawancara], itu cukup," kata Linda dengan nada suara bergetar.

Selain mengenai hak menolak, Joko juga mempertanyakan langkah Nurhadi yang menerobos ke dalam pesta pernikahan anak Angin. Nurhadi yang menyelinap ke pesta dan mengambil gambar dianggap melanggar ruang privat Angin.

"Apa tidak bisa menunggu sampai acara selesai? Apakah tempat pesta pernikahan tidak termasuk ruang pribadi? KPK saja bisa menunggu kalau ada yang seperti itu," cecar Joko.

Linda pun kembali menjelaskan bahwa Nurhadi masuk ke gedung tersebut hanya untuk memastikan bahwa Angin memang tengah menghadiri acara itu. Sejak awal, kata dia, Nurhadi sudah ditugasi untuk melakukan wawancara dengan pencegatan atau doorstop setelah acara selesai.

"Kami juga bukan hendak meliput pernikahan anak pejabat. Kami cuma mau meminta klarifikasi dari narasumber," sahut Linda.

Sebelumnya dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).

Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(frd/agt)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)



https://ift.tt/3Aiqu59

October 07, 2021 at 12:43AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo Berlangsung Tegang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.