
"Alhamdulilah sudah disepakati angka yang tercantum tabel ini. Inilah yang akan diumumkan kepada masyarakat di Jakarta," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Anies menyatakan tarif yang sudah disetuju keduabelah pihak dapat diartikan dua hal. Pertama rata-rata tarif yang dikenakan adalah Rp1.000 per kilometer. Kedua, rata-rata tarif sebesar Rp8.500.
"Kalau rata-rata maka Rp8500 karena dari Lebak bulus ke HI Rp14 ribu. Saya usul memberitakan jangan asumsi jauh dekat sama," tutup Anies.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan sedianya DPRD sudah setuju dengan eksekutif sejak kemarin. Hanya saja ada mispersepsi antara DPRD dengan DKI terkait mengartikan tarif rata-rata dengan tarif flat.
"Kalau dibelah tengah (tarif) nya sama saja dengan Rp8.500 itu yang rata-rata tapi kalau dari ujung ke ujung kan sama saja Rp14 ribu," kata Prasetio.
Di lain sisi, Prasetio membantah jika ada aroma politik dalam penetapan tarif MRT ini. Setelah penetapan ini pun tidak ada lagi rapat di DPRD DKI terkait dengan MRT.
"Oh enggak ada lah (pemilu). Habis ini sudah tidak ada lagi rapat (tarif)," tutup dia.
Selanjutnya tarif akan disahkan dalam keputusan gubernur. Rencananya tarif akan mulai dipakai per tanggal 1 April 2019. (ctr/agi)
https://ift.tt/2utIHNr
March 26, 2019 at 11:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diubah, Tarif MRT Ditetapkan Maksimal Rp14 Ribu"
Posting Komentar