Wajib SNI buat pelumas tertuang pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018. Perdippi telah memohon uji materi atas regulasi pada 8 Februari lalu dengan latar belakang penilaian bahwa regulasi itu menabrak berbagai regulasi lainnya yang berkaitan di bidang minyak dan gas.
Perdippi juga menilai regulasi soal SNI pelumas bukan kewenangan Kemenperin tetapi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu dikatakan juga proses sertifikasi SNI mahal mengancam perusahaan kecil gulung tikar.
Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan tidak masalah regulasi wajib SNI untuk pelumas dibawa ke meja hijau. Dia menyebut regulasi itu terbit buat melindungi masyarakat sebagai konsumen pelumas di Indonesia."Uji materi silakan saja itu juga hak warga negara tetapi kami yakin MA juga melihat SNI wajib ini untuk melindungi masyarakat Indonesia di mana negara harus melindungi seluruh warga Indonesia," kata Taufiek melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3).
"Itu sesuai konstitusi di UUD45 terutama dari oli palsu dan oli di bawah standar yang dapat merugikan masyarakat Indonesia, juga melindungi dari hilangnya potensi penerimaan negara," sambung Taufiek.
Kata Taufiek pihaknya juga punya otoritas merancang regulasi itu. Tidak melulu kepada pelumas, Kemenperin juga disebut punya hak mewajibkan semua produk industri supaya SNI.
"UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian secara tegas yang punya otoritas mewajibkan SNI wajib Menteri Perindustrian yang merupakan pendelegasian wewenang Presiden dalam bidang perindustrian," katanya.
Meski Perdippi menjelaskan bahwa para distributor dapat menggunakan aturan dari Kementerian ESDM untuk mengatur mutu pelumas, Taufiek bilang wewenang terhadap pelumas berada di tangan Kemenperin."Di PP 36 tahun 2004 turunan UU Migas jelas pelumas dan produk-produk petrokimia wewenang Kementerian Perindustrian dan kami sangat Harmonis dengan Kementerian ESDM," ujarnya.
Taufiek mengungkap Perdippi memiliki 125 anggota yang berasal dari kalangan importir pelumas, di antaranya Top1, BM1, Mobil1, Aral, United Oil, Liger, STP, Total Oil, hingga Chevron. Menurut Taufiek satu per satu anggota Perdippi mulai mendaftarkan produknya agar punya sertifikat SNI.
Regulasi wajib SNI diketahui resmi diundangkan pada 10 September 2018 dan bakal berlaku pada 10 September 2019.
"Paul Toar ketuanya (Perdippi) dari awal SNI wajib selalu menolak, anggota tidak sejalan rupanya. Anggotanya sudah banyak yang mendaftarkan SNI untuk pemberlakuan mulai 10 September 2019 di seluruh Indonesia," kata Taufiek. (fea)
https://ift.tt/2Uz5zq7
March 13, 2019 at 02:33AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenperin Tanggapi Upaya Uji Materi Oli Wajib SNI"
Posting Komentar