Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola usai menjadi tersangka kasus perusakan, penghilangan, dan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor atas laporan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Pria asal Ngawi itu ditahan sementara mulai, Senin (21/3) sampai 13 April mendatang. Riyadh menegaskan statuta PSSI tidak mengenal statuta tersangka dan hanya mengenal putusan yang terdapat di Statuta PSSI Pasal 1 Ayat 8."Tindak pidana harus dimaknai sebagai tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan di Indonesia dan untuk tujuan ini harus dimaknai sebagai semua tindakan tidak bermoral yang cenderung merugikan masyarakat dan menurut sifat tindakannya dapat dihukum oleh pengadilan," bunyi Statuta PSSI Pasal 1 Ayat 8.
Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh (kanan). (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
|
"Kalau memang ada bukti, apa yang dilakukan Satgas, Ad Hoc bisa menambahkan sanksi apabila terbukti berbuat melanggar statuta, kode disiplin dan kode etik. Ditambahkan sanksi sesuai mekanisme PSSI. Kalau pengaturan skor bisa disanksi sesuai statuta," ujar Riyadh.
Komite Ad Hoc Integritas juga rencananya bakal bertemu langsung dengan Joko Driyono yang ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya."Tidak peduli siapa pun [siapapun yang bersalah]. Ini nanti Komite Disiplin dan Komite Etik yang ambil alih lebih dulu. Ini sifatnya jangan disamakan dengan Satgas yang bertindak langsung. Ad Hoc tugasnya menyiapkan perangkat yang nantinya membuat PSSI baik," terangnya. (TTF/jun)
https://ift.tt/2TC1bFS
March 26, 2019 at 07:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komite Ad Hoc Integritas PSSI Bisa Tambah Sanksi Joko Driyono"
Posting Komentar