KPK Larang 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 12 anggota DPRD Jambi bepergian ke luar negeri. Mereka adalah tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (1/3).

Ke-12 anggota DPRD Jambi itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua DPRD Cornelis Buton serta, Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi. Selanjutnya ada Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambibernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.


Febri mengatakan pelarangan ke luar negeri bagi 12 legislator itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 28 Desember 2018.

"Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Selain ke-12 legislator, KPK juga melarang satu orang pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam kasus ini Asiang berstatus sebagai tersangka.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur. Febri mengatakan segala bentuk iktikad baik dari tersangka akan dihargai.

"Iktikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.


Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran Rp100 sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.

[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Vt5Nzd

March 02, 2019 at 07:36AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Larang 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.