Kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengaku pergelangan tangan kirinya patah gara-gara anjing peliharaannya. Karena hal itu dia mengaku kesakitan dan tidak bisa melanjutkan sidang kliennya.
Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang hadir dalam persidangan sempat menolak alasan itu. Sebab menurut dia kasus ini sudah terlalu lama diulur-ulur.
"Semua orang berharap persidangan bisa segera digelar besok. Ada tekanan yang besar terhadap tim jaksa penuntut umum," kata Tommy.
"Faktanya, tekanan itu datang dari seluruh dunia supaya kami bisa segera memulai persidangan. Saya memahami majelis memiliki masalah, tapi di sisi lain kami juga disorot karena persidangan tak kunjung digelar," lanjut Tommy.
Najib dibelit kasus penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah dalam dugaan pencucian uang sebesar Rp146 miliar. Duit itu diduga hasil korupsi dari lembaga SRC International Sdn. Bhd., yang terkait dengan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam kasus lainnya, Najib diduga melakukan pencucian uang dengan menerima tiga kali transfer terpisah dalam jumlah besar. Masing-masing satu kali sebesar Rp94 miliar dan dua kali sebesar Rp34 miliar.
Uang itu ditampung di rekening pribadi Najib di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.
https://ift.tt/2VZX9Zr
March 14, 2019 at 02:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Cedera, Praperadilan Najib Razak Ditunda Lagi"
Posting Komentar