Penyidikan Kelar, KPK Serahkan Taufik Kurniawan ke Pengadilan

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 telah selesai. Berkas perkara politikus Partai Amanat Nasional itu akan segera diserahkan ke meja hijau.

"Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Selasa (5/3).

Febri mengatakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Waktu persidangan akan diberitahu lebih lanjut.

Lebih lanjut Febri mengatakan selama proses penyidikan Taufik, KPK telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari anggota DPR RI, PNS di Kementerian, hingga di tingkat daerah.

Febri mengungkapkan selama proses penyidikan Taufik telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK.

"Selama proses Penyidikan, TK telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima uang suap senilai Rp3,65 miliar guna memuluskan DAK Kebumen. Suap itu diterima Taufik dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair.

Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.

(sah/wis)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tNMMvL

March 06, 2019 at 03:52AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyidikan Kelar, KPK Serahkan Taufik Kurniawan ke Pengadilan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.