
Hal itu ia usulkan agar presiden Indonesia bisa menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.
"Ada pemikiran di internal kami bahwa bagaimana pemilihan presiden ini jabatannya tidak lagi 2 kali, tapi 8 tahun dan dia tidak boleh menjadi calon, agar program itu tuntas," kata Tamliha di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/3).
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Anggota Komisi I DPR itu mencontohkan masih banyak ide dan program Presiden Joko Widodo yang belum dituntaskan selama masa jabatan lima tahun.
Semisal, kata dia, janji Jokowi untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi hingga tujuh persen sampai menaikkan anggaran TNI menjadi 1,5 persen dari PDB hingga saat ini belum terealisasikan.
"Ini kan belum terealisasi kalau 1,5 persen dari PDB. Kalau PDB kita Rp13 ribu triliun per tahun maka itu anggaran TNI seharusnya Rp250 triliun, sekarang kan cuma Rp108 triliun," kata dia.
Tak hanya itu, Tamliha juga mengatakan kinerja anggota DPR dapat berjalan secara berkesinambungan apabila jabatan delapan tahun masa jabatan presiden diterapkan.
Ia lantas mencontohkan dengan pembahasan RUU di DPR RI. RUU Penyiaran, kata dia, sampai saat ini belum juga disahkan, maka pada periode DPR terpilih periode 2019-2024 akan melakukan pembahasan kembali lagi dari titik nol.
"Lalu, berapa uang negara yang harus dihabiskan? Tapi, kalau 8 tahun, maka RUU itu bisa dituntaskan dengan baik," kata Tamliha.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)
https://ift.tt/2Teu2oo
March 02, 2019 at 06:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPP Usul Jabatan Presiden 8 Tahun Agar Program Tuntas"
Posting Komentar